Kejari Lombok Timur Tangani Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam di Suela
Indikasi kerugian negara mencapai Rp700 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur bersama Inspektorat Lombok Timur, menggelar ekspos penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP). Dugaan korupsi pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MP di Kecamatan Suela pada tahun 2015-2018.
Ekspos ini bertujuan untuk memastikan jumlah total kerugian negara yang diduga diselewengkan oleh pendamping UPK PNPM-MP Kecamatan Suela. Sebelumnya pihak Kejari Lombok Timur telah melakukan audit internal dan menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp700 juta.
Baca Juga: 12.000 Hektare Tanah di Lombok Timur Belum Bersertifikat
1. Modus membuat kelompok perempuan fiktif
Kasi Intel dan Humas Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohammad Rasydi mengatakan sasaran program SPP PNPM-MP ini untuk pemberdayaan 23 kelompok perempuan dengan anggota masing-masing 10 orang. Lokasinya di desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2015-2018.
Dalam pelaksanaannya, oknum pendamping UPK PNPM-MP Suela diduga melakukan penyelewengan, karena dana simpan pinjam tersebut tidak disalurkan seusai dengan mekanisme. Dana itu disalurkan ke kelompok perempuan fiktif yang tidak memiliki anggota. Dana simpan pinjam tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ternyata dalam pelaksanaannya, uang simpan pinjam tidak langsung diberikan ke anggota kelompok, ada sebagian sampai ke beberapa kelompok, tapi itu nilainya tidak sama yang didapatkan dari uang simpan pinjam tersebut. Karena memang kelompok yang dibuat tidak pernah ada alias fiktif," ungkap Rasyidi.
Baca Juga: DPRD Lombok Timur Usulkan Tiga Nama Calon Penjabat Bupati