TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Lombok Timur Tangani Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam di Suela

Indikasi kerugian negara mencapai Rp700 juta

Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur bersama Inspektorat Lombok Timur, menggelar ekspos penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP). Dugaan korupsi pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MP di Kecamatan Suela pada tahun 2015-2018.

Ekspos ini bertujuan untuk memastikan jumlah total kerugian negara yang diduga diselewengkan oleh pendamping UPK PNPM-MP Kecamatan Suela. Sebelumnya pihak Kejari Lombok Timur telah melakukan audit internal dan menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp700 juta. 

Baca Juga: 12.000 Hektare Tanah di Lombok Timur Belum Bersertifikat

1. Modus membuat kelompok perempuan fiktif

Kasi Intel dan Humas Kejari Lombok Timur, Lalu Mohammad Rasydi (dok. Ruhaili)

Kasi Intel dan Humas Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohammad Rasydi mengatakan sasaran program SPP PNPM-MP ini untuk pemberdayaan 23 kelompok perempuan dengan anggota masing-masing 10 orang. Lokasinya di desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2015-2018.

Dalam pelaksanaannya, oknum pendamping UPK PNPM-MP Suela diduga melakukan penyelewengan, karena dana simpan pinjam tersebut tidak disalurkan seusai dengan mekanisme. Dana itu disalurkan ke kelompok perempuan fiktif yang tidak memiliki anggota. Dana simpan pinjam tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Ternyata dalam pelaksanaannya, uang simpan pinjam tidak langsung diberikan ke anggota kelompok, ada sebagian sampai ke beberapa kelompok, tapi itu nilainya tidak sama yang didapatkan dari uang simpan pinjam tersebut. Karena memang kelompok yang dibuat tidak pernah ada alias fiktif," ungkap Rasyidi.

2. Indikasi kerugian negara Rp 700 juta

Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Inspektorat menggelar ekspos penyidikan kasus dugaan korupsi PNPM-MP Suela (dok. Lalu Mohammad Rasydi)

Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Timur,  ditemukan indikasi jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi SPP PNPM-MP sebesar Rp 700 juta.

Hitungan tersebut didasarkan pada besaran dana pinjaman yang disalurkan kepada 23 kelompok perempuan, yaitu setiap kelompok diberikan dana pinjaman sebesar Rp10 juta sampai maksimal Rp30 juta, selama tiga tahun yaitu 2015-2018. 

"23 kelompok tersebut semuanya fiktif, karena tidak ada anggota kelompoknya. Yang ada hanya ketua, itu pun hanya sekadar ditunjuk," terang Rasydi.

Lanjut Rasydi, untuk menguatkan hasil audit internal tersebut, pihaknya menggandeng inspektorat untuk melakukan audit kerugian negara.

"Sementara ini kita menunggu hasil inspektorat untuk memastikan ada gak kerugian negara, kalo dari kita sudah ada indikasi kerugian negara yaitu audit internal sejumlah Rp700 juta," ungkap Rasydi.

Baca Juga: DPRD Lombok Timur Usulkan Tiga Nama Calon Penjabat Bupati

Berita Terkini Lainnya