Kasus Pencabulan Anak, Oknum Pimpinan Ponpes Lotim Divonis 6,5 Tahun
Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Perkara pencabulan anak yang dilakukan oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pringgabaya, Lotim sempat menyita perhatian publik. Kasus ini akhirnya sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Selong pada Rabu 3 April 2024.
Dalam kasus ini, majelis hakim PN Selong menjatuhi terdakwa hukuman 6,5 tahun kurungan penjara. Hukuman ini cukup ringan jika dibandingkan dengan kasus serupa yang terjadi pada ponpes di Kecamatan Sikur dengan hukuman di atas 10 tahun penjara.
1. Lebih ringan dari tuntutan jaksa
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Ida Made Oka Wijaya mengatakan dalam kasus perlindungan anak dengan terdakwa Suhaili, oknum pimpinan Ponpes, telah menjalani sidang putusan di PN Selong. Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Suhaili dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak yang dalam hal ini dilakukan terhadap salah seorang santrinya.
Atas perbuatan tersebut, Suhaili divonis oleh majelis hakim dengan hukum 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Putusan mejalis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Atas putusan ini, kami masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Pihak terdakwa juga masih pikir-pikir untuk banding," terang Oka, Kamis (4/4/24).
Baca Juga: Pengaruh Siklon Tropis 96S, Cuaca Ekstrem Landa NTB Jelang Lebaran