TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati NTB Periksa Tersangka Korupsi Dana KUR Lotim dan Loteng

Tersangka merupakan orang dari perbankan

Empat terdakwa kasus korupsi ICU dan ruang operasi RSUD KLU mendengarkan vonis hakim (ANTARA/Dhimas B,P)

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa salah satu tersangka korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) bank konvensional. Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Rabu, mengatakan tersangka yang menjalani pemeriksaan tersebut berinisial AM (54) dari perbankan.

"Jadi, tersangka AM diperiksa hari ini sebagai saksi untuk berkas perkara milik tersangka IR (52)," kata Efrien seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (27/10/2022).

Pemeriksaan AM, jelas dia, dilaksanakan di Ruang Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB. Pihaknya menghadirkan tersangka AM ke hadapan penyidik pada pukul 10.00 Wita.

"Iya, datang pagi tadi pukul 10.00 Wita. Sampai siang, pemeriksaan masih berjalan. Sekitar pukul 17.00 Wita balik ke Lapas Mataram," ujarnya.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi NTB Usut Dugaan Pungli di Gili Trawangan

1. Kerugian negara masih menunggu hasil dari BPKP

Empat terdakwa kasus korupsi ICU dan ruang operasi RSUD KLU mendengarkan vonis hakim (ANTARA/Dhimas B,P)

Terkait dengan materi pemeriksaan, Efrien enggan menyampaikan karena hal tersebut masuk dalam kewenangan penyidik. Selanjutnya, terkait penghitungan kerugian negara, dia mengatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Jadi, belum ada hasil audit. Masih menunggu BPKP," ucap dia.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik kejaksaan menitipkan penahanan kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Terhitung sejak Rabu (26/10) kedua tersangka secara resmi menjalani masa penahanan kedua yang berlaku selama 40 hari.

Dasar perpanjangan masa penahanan tersangka melihat proses penyidikan yang belum rampung di tangan penyidik. Tersangka AM dan IR dalam kasus ini memiliki peran berbeda. Untuk AM, terungkap sebagai salah satu mantan petinggi dalam jabatan perbankan penyalur dana KUR. Sedangkan IR, bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.

2. Sebanyak 789 petani terdaftar

Empat terdakwa kasus korupsi ICU dan ruang operasi RSUD KLU mendengarkan vonis hakim (ANTARA/Dhimas B,P)

Proyek penyaluran ini kali pertama muncul adanya kerja sama antara bank konvensional PT BNI dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok. Dalam kerja sama yang tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020, PT SMA dengan PT BNI menandatangani penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.

Usai penandatanganan kerja sama, PT SMA pada September 2020 mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV ABB yang berdomisili di NTB.
Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Baca Juga: Pemkab Lombok Utara Lanjutkan Uji Coba 'One Gate System' di Gili

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya