Kejati NTB Periksa Tersangka Korupsi Dana KUR Lotim dan Loteng
Tersangka merupakan orang dari perbankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa salah satu tersangka korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) bank konvensional. Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Rabu, mengatakan tersangka yang menjalani pemeriksaan tersebut berinisial AM (54) dari perbankan.
"Jadi, tersangka AM diperiksa hari ini sebagai saksi untuk berkas perkara milik tersangka IR (52)," kata Efrien seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (27/10/2022).
Pemeriksaan AM, jelas dia, dilaksanakan di Ruang Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB. Pihaknya menghadirkan tersangka AM ke hadapan penyidik pada pukul 10.00 Wita.
"Iya, datang pagi tadi pukul 10.00 Wita. Sampai siang, pemeriksaan masih berjalan. Sekitar pukul 17.00 Wita balik ke Lapas Mataram," ujarnya.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi NTB Usut Dugaan Pungli di Gili Trawangan
1. Kerugian negara masih menunggu hasil dari BPKP
Terkait dengan materi pemeriksaan, Efrien enggan menyampaikan karena hal tersebut masuk dalam kewenangan penyidik. Selanjutnya, terkait penghitungan kerugian negara, dia mengatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Jadi, belum ada hasil audit. Masih menunggu BPKP," ucap dia.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik kejaksaan menitipkan penahanan kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Terhitung sejak Rabu (26/10) kedua tersangka secara resmi menjalani masa penahanan kedua yang berlaku selama 40 hari.
Dasar perpanjangan masa penahanan tersangka melihat proses penyidikan yang belum rampung di tangan penyidik. Tersangka AM dan IR dalam kasus ini memiliki peran berbeda. Untuk AM, terungkap sebagai salah satu mantan petinggi dalam jabatan perbankan penyalur dana KUR. Sedangkan IR, bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Baca Juga: Pemkab Lombok Utara Lanjutkan Uji Coba 'One Gate System' di Gili
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.