UMP NTB 2023 Berpotensi Naik Menjadi Rp2,39 Juta
Apindo nilai bisa menimbulkan ketidakpercayaan investor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB kembali mengadakan rapat pra sidang pengupapahan dengan Anggota Dewan Pengupahan NTB dalam rangka sosialisasi Permenaker No. 18 tahun 2022. Dewan Pengupahan NTB juga melakukan simulasi penghitungan kembali upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2023 pasca keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.
Permenaker No.18 Tahun 2022 akan menjadi dasar bagi pemerintah mulai dari pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2023.
"Permenaker No. 18 Tahun 2022 ini dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan harapan dapat menjaga daya beli masyarakat sehingga dampak ancaman krisis global bisa berkurang," kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Senin (21/11/2022).
Baca Juga: Janjikan Proyek, Perempuan di Mataram ini Tipu Korban Rp540 Juta
1. Variabel penghitungan UMP 2023
Berdasarkan rapat internal dengan Anggota Dewan Pengupahan NTB pada Senin (14/11/2022) lalu, kata Aryadi, perkiraan UMP 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38%) dibandingkan UMP 2022 sebesar Rp 2.207.212. Angka tersebut diperoleh dengan menggunakan formula lama yaitu PP No. 36 tahun 2021 yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.
Sedangkan, formulasi penetapan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMP dihitung menggunakan data BPS tentang pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya.
Sedangkan variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMK dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 pada 2 tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kecanduan Nonton Bokep, Pria di Mataram ini Cabuli Anak Tetangganya
Baca Juga: KLB Polio, Kemenkes Minta NTB Tingkatkan Kewaspadaan