TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP NTB 2023 Berpotensi Naik Menjadi Rp2,39 Juta

Apindo nilai bisa menimbulkan ketidakpercayaan investor

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB kembali mengadakan rapat pra sidang pengupapahan dengan Anggota Dewan Pengupahan NTB dalam rangka sosialisasi Permenaker No. 18 tahun 2022. Dewan Pengupahan NTB juga melakukan simulasi penghitungan kembali upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2023 pasca keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.

Permenaker No.18 Tahun 2022 akan menjadi dasar bagi pemerintah mulai dari pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2023.

"Permenaker No. 18 Tahun 2022 ini dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan harapan dapat menjaga daya beli masyarakat sehingga dampak ancaman krisis global bisa berkurang," kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Janjikan Proyek, Perempuan di Mataram ini Tipu Korban Rp540 Juta 

1. Variabel penghitungan UMP 2023

Ilustrasi Inflasi. IDN Times/Arief Rahmat

Berdasarkan rapat internal dengan Anggota Dewan Pengupahan NTB pada Senin (14/11/2022) lalu, kata Aryadi, perkiraan UMP 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38%) dibandingkan UMP 2022 sebesar Rp 2.207.212. Angka tersebut diperoleh dengan menggunakan formula lama yaitu PP No. 36 tahun 2021 yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.

Sedangkan, formulasi penetapan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMP dihitung menggunakan data BPS tentang pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya.

Sedangkan variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMK dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 pada 2 tahun sebelumnya.

2. Besaran UMP NTB 2023 berdasarkan Permenaker terbaru

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi. (IDn Times/Muhammad Nasir)

Aryadi mengatakan simulasi penghitungan berdasarkan Permenaker terbaru. Sebagai contoh pada kenaikan UMP NTB 2023 berdasarkan nilai inflasi 6,84% dan pertumbuhan ekonomi 5,99% dengan asumsi nilai alfa 0,10 maka kenaikan UMP NTB 2023 adalah sebesar 6,84% + (5,99% x 0,10) = 7,44%. Artinya jika menggunakan alfa 0,10 maka penyesuaian UMP NTB 2023 naik Rp 164.195 sehingga diperoleh nilai UMP 2023 sebesar Rp 2.371.407.

Sementara jika memakai nilai alfa 0,20, kenaikan UMP NTB 2023 sebesar 8,04%. Maka penyesuaian UMP NTB 2023 naik Rp 177.416 sehingga diperoleh nilai UMP 2023 sebesar Rp 2.384.628 atau Rp2,38 juta lebih. Sedangkan jika memakai nilai alfa 0,30 kenaikan UMP 2023 sebesar 8,64%, maka penyesuaian UMP NTB 2023 naik Rp 190.637 sehingga diperoleh nilai UMP 2023 sebesar Rp 2.397.489 atau Rp2,39 juta lebih.

Baca Juga: Kecanduan Nonton Bokep, Pria di Mataram ini Cabuli Anak Tetangganya

3. Apindo nilai bisa menimbulkan ketidakpercayaan investor

Website Apindo

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB, Wayan Jaman Saputra mengtakan pengusaha menginginkan agar penetapan UMP 2023 tetap menggunakan formula PP No. 36 tahun 2021. Hal ini dikarenakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dinilai bisa menimbulkan ketidakpercayaan investor. Khususnya investor asing, terhadap iklim usaha di Indonesia dan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya PP No. 36 Tahun 2021 statusnya lebih tinggi dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Sementara itu, perwakilan Serikat Pekerja Misbah menyetujui kebijakan Menaker dengan terbitnya Permenaker No. 18 Tahun 2022. Hal ini untuk meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat agar tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja. Karena itu, ia mengusulkan agar penetapan UMP 2023 menggunakan formula terbaru dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2.

Baca Juga: KLB Polio, Kemenkes Minta NTB Tingkatkan Kewaspadaan 

Berita Terkini Lainnya