TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Parkir Mahal, Dispar NTB Khawatir Wisatawan Kapok ke Mandalika 

Pemda Lombok Tengah diminta segera sikapi parkir liar

Wisatawan menikmati keindahan Sirkuit Mandalika dari Bukit Pantai Seger. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Parkir liar dengan tarif yang mahal kembali terjadi di Kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat libur lebaran 2023. Persoalan parkir liar di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika juga pernah mencuat pada Januari lalu.

Pemda Kabupaten Lombok Tengah diharapkan segera menyikapi persoalan parkir liar di Kawasan Mandalika. Dinas Pariwisata (Dispar) NTB khawatir, apabila dibiarkan maka wisatawan akan kapok berwisata ke kawasan Mandalika.

"Kalau terkait parkir liar ini gak boleh. Ini merusak citra pariwisata kita ke depannya. Orang akan kapok datang karena biaya parkir mahal," kata Kepala Dispar NTB Jamaluddin Maladi dikonfirmasi di Mataram, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: 2.000 Wisatawan Melancong dari Bali ke Gili Tramena Setiap Hari 

1. Diatensi Kemenparekraf dan Tim Saber Pungli

Kepala Dispar NTB Jamaluddin Maladi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jamaluddin mengungkapkan persoalan parkir liar yang mahal di kawasan Mandalika diatensi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Selain itu, masalah ini juga diatensi Tim Saber Pungli. Belum lama ini, Tim Saber Pungli turun ke Mandalika setelah mendengar adanya informasi pungli parkir.

"Terkait itu, saya tadi lagi dihubungi teman-teman kementerian terkait dengan parkir liar yang mahal di kawasan Mandalika. Parkir motor Rp10 ribu, mobil Rp15 ribu dan bus Rp20 ribu. Kalau memang tidak ada payung hukumnya, itu ilegal," tegas Jamaluddin.

2. Kelompok masyarakat perlu diajak bicara

Pemandangan di Bukit Pantai Seger KEK Mandalika. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jamaluddin meminta Pemda Lombok Tengah supaya jangan membiarkan persoalan seperti ini terus terjadi. Persoalan parkir di kawasan Mandalika harus dibenahi supaya jangan melanggar aturan.

"Kalau tidak ada turannya berarti ilegal. Itu perlu dibenahi untuk memanggil kelompok masyarakat oleh Dinas Pariwisata Lombok Tengah. Kita komunikasi dengan Pemda Lombok Tengah," terangnya.

Dikatakan, pemerintah desa atau kelompok sadar wisata setempat boleh menarik retribusi parkir kepada pengunjung. Tetapi harus punya payung hukum baik berupa Perda, Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Desa (Perdes).

"Silakan dibuat Perdes, tinggal dibahas di desa. Prinsipnya bagaimana orang datang dulu. Boleh ada retribusi tapi harus ada payung hukumnya," tandas Jamaluddin.

Baca Juga: Sirkuit MXGP Lombok Dibangun Mulai 8 Mei di Eks Bandara Selaparang

Berita Terkini Lainnya