Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Anak di Pacuan Kuda Milik Gubernur NTB
Kepala BPPD NTB jadi terlapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda NTB mengusut dugaan kasus eksploitasi anak yang menjadi joki cilik di arena pacuan kuda milik Gubernur NTB Zulkieflimansyah pada 18 Juni 2022 lalu. Kasus ini dilaporkan Koalisi Stop Joki Anak dengan terlapor Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB Ari Garmono.
Pelapor dari Koalisi Stop Joki Anak, Yan Mangandar telah dimintai keterangan penyelidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB pada Selasa (12/7/2022). Yan dimintai keterangan sejak pukul 09.20 - 11.14 Wita.
"Saya diperiksa selaku pelapor atas dugaan eksploitasi anak di event pacuan kuda di Penyaring Sumbawa 2022 yang merupakan side event MXGP Samota," kata Yan dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Selasa (12/7/2022).
1. Lokasi pacuan kuda joki cilik di tanah milik gubernur
Yan menjelaskan kasus ini dilaporkan Koalisi Stop Joki Anak. Koalisi Stop Joki Anak merupakan gabungan dari 41 organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa. Salah satunya Ikatan Mahasiswa Nggahi Rawi Pahu. Mereka didampingi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.
Dengan terlapor dalam kasus dugaan eksploitasi anak ini adalah Ketua BPPD NTB Ari Garmono. Pihaknya berharap polisi juga mengembangkan kasus ini ke pihak lainnya.
"Karena pada tanggal 18 Juni, ada juga gubernur di sana. Dan lokasi tempat event itu juga di tanah milik gubernur," terangnya.
Dalam kasus ini, kata Yan, Gubernur NTB Zulkieflimansyah tidak menjadi terlapor. Pihaknya belum mengetahui apakah nanti gubernur akan dijadikan sebagai saksi jika kasus ini dilakukan pengembangan. Karena saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Islamic Center NTB Akan Kembangkan Agrowisata Kurma dan Panahan