TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Anak di Pacuan Kuda Milik Gubernur NTB

Kepala BPPD NTB jadi terlapor

Yan Mangandar usai pemeriksaan sebagai pelapor dugaan eksploitasi anak Joko cilik di Polda NTB, Selasa (12/7/2022). (Dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda NTB mengusut dugaan kasus eksploitasi anak yang menjadi joki cilik di arena pacuan kuda milik Gubernur NTB Zulkieflimansyah pada 18 Juni 2022 lalu. Kasus ini dilaporkan Koalisi Stop Joki Anak dengan terlapor Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB Ari Garmono.

Pelapor dari Koalisi Stop Joki Anak, Yan Mangandar telah dimintai keterangan penyelidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB pada Selasa (12/7/2022). Yan dimintai keterangan sejak pukul 09.20 - 11.14 Wita.

"Saya diperiksa selaku pelapor atas dugaan eksploitasi anak di event pacuan kuda di Penyaring Sumbawa 2022 yang merupakan side event MXGP Samota," kata Yan dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Selasa (12/7/2022).

1. Lokasi pacuan kuda joki cilik di tanah milik gubernur

Lomba pacuan kuda dengan joki cilik di Sumbaw (Dok. Pemprov NTB)

Yan menjelaskan kasus ini dilaporkan Koalisi Stop Joki Anak. Koalisi Stop Joki Anak merupakan gabungan dari 41 organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa. Salah satunya Ikatan Mahasiswa Nggahi Rawi Pahu. Mereka didampingi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.

Dengan terlapor dalam kasus dugaan eksploitasi anak ini adalah Ketua BPPD NTB Ari Garmono. Pihaknya berharap polisi juga mengembangkan kasus ini ke pihak lainnya.

"Karena pada tanggal 18 Juni, ada juga gubernur di sana. Dan lokasi tempat event itu juga di tanah milik gubernur," terangnya.

Dalam kasus ini, kata Yan, Gubernur NTB Zulkieflimansyah tidak menjadi terlapor. Pihaknya belum mengetahui apakah nanti gubernur akan dijadikan sebagai saksi jika kasus ini dilakukan pengembangan. Karena saat ini masih dalam proses penyelidikan.

2. Desak tiadakan pacuan kuda joki cilik

Pacuan Kuda Bukit Ambacang Bukittinggi (Dok Bukittinggi.go.id)

Yan menambahkan Koalisisi Stop Joki Anak mendesak pacuan kuda tradisional dengan joki cilik di NTB supaya ditiadakan. Ia mengatakan lomba pacuan kuda trasisional tidak masalah dan justru bagus dilestarikan, tetapi jangan melibatkan anak sebagai joki cilik karena termasuk melanggar UU.

"Karena menempatkan anak dalam hal berbahaya. Apalagi ada kasus anak joki cilik yang meninggal pada 2019 dan Maret 2022. Makanya yang membuat kami geram sekali pada Maret 2022, ada yang meninggal joki cilik di Bima satu orang. Pemda provinsi bukannya merasa berkabung tapi justru mengadakan lomba atas nama pemerintah, itu yang membuat kami geram," ucapnya.

Sejak 2019, gubernur berjanji akan terus dilakukan perubahan terkait dengan joki cilik yang telah menjadi tradisi masyarakat. Tetapi hingga 2022, Yan menilai belum ada perubahan sedikitpun. Bahkan pada 2019, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB telah membahas draf Peraturan Gubernur tentang joki cilik. Namun baru sekali dibahas, draf tersebut sudah hilang.

"Teknis pelaksanaan joki anak sejak 2019 sampai 2022 tidak ada perubahan sama sekali. Anak dengan pakaian seadanya, kaos dan helm seadanya. Dinaikkan kuda pacuan dari kelas ringan sampai berat. Tidak ada perubahan dari sisi safety dan asuransi," ungkap Yan.

Baca Juga: Islamic Center NTB Akan Kembangkan Agrowisata Kurma dan Panahan 

Berita Terkini Lainnya