Polda NTB Ringkus 23 Tersangka Pengeboman Ikan
Pelaku terancam 20 tahun penjara
Mataram, IDN Times - Direktorat Polairud Polda NTB meringkus 23 tersangka pengeboman ikan dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024. Para tersangka ditangkap berdasarkan 9 laporan polisi yang masuk ke Ditpolairud Polda NTB.
Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol. Andre Ghama Putra di Mataram, Rabu (22/5/2024) menjelaskan dari para tersangka diamankan barang bukti sebanyak 251 detonator. Dimana, 198 detonator telah dimusnahkan Satuan Brimob Polda NTB.
"Beberapa lokasi pengungkapan tersebut diantaranya Perairan Teluk Saleh Kabupaten Sumbawa, Perairan Teluk Rano Sape Kabupaten Bima serta di perairan Teluk Seriwe Kabupaten Lombok Timur,” sebut Andre.
1. Barang bukti yang diamankan polisi
Andre menyebutkan rincian barang bukti yang diamankan polisi dari para tersangka. Antara lain 8 unit perahu motor, 8 buah kompresor dan roll selang.
Kemudian 9 box styrofoam berisi ikan hasil destructive fishing, 251 buah detonator, 65 buah botol pupuk yang sudah diolah, 4 buah jerigen berisi pupuk, 20 buah kecamata selam, 10 buah sepatu katak, 24 buah jaring ikan, 15 buah bola lampu, 8 roll kabel listrik, serta berbagai peralatan selam.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 85 UU Nomor 31 Tahun 2004, dan atau pasal 55 KUHP dan atau pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukan penindakan terhadap siapapun pelaku destructive fishing yang masih terjadi di seluruh wilayah hukum Polda NTB. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya ekosistem laut demi generasi penerus,” ujarnya.
Baca Juga: Gara-gara PHPU, Hasil Pileg DPRD NTB dan DPD RI Belum Dapat Ditetapkan