Polda NTB Proses Hukum Pelaku Pembakaran Hotel Temada Lombok
Masyarakat diminta menahan diri dan tak terprovokasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan akan memproses hukum pelaku pembakaran dan pengerusakan Hotel Layang- Layang Resort milik PT. Temada Pumas Abadi di Tampah Bolek, Dusun Kaliantan, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, pada Selasa (31/1/2023).
Polda NTB meminta semua pihak menahan diri dan tidak lagi melakukan pengerusakan terhadap bangunan atau yang lainnya di Kawasan Hotel Layang-Layang Resort. Kepolisian memastikan akan melakukan tindakan tegas atas tindak pidana tersebut.
“Kami imbau masyarakat agar tidak tersulut atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap masyarakat itu sendiri,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan di Mataram, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Tuntut Tembok Sempadan Pantai Dibuka, Warga Bakar Hotel Temada Lombok
1. Tindak tegas pelaku tindak pidana pengerusakan
Mengenai proses penegakan hukum, pihak kepolisian memastikan akan menegakkan azas keadilan dan ketegasan terhadap perkara pidana yang terjadi.
“Kami pastikan Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana pengerusakan,” jelasnya.
Namun demikian, kepolisian juga akan melakukan upaya mediasi terhadap persoalan yang terjadi antara masyarakat setempat dengan PT. Temada Pumas Abadi.
“Upaya mediasi sedang dilakukan, maka untuk itu kami meminta semua pihak menahan diri,” pinta Lalu Iwan.
Baca Juga: Tahun 2022, Remitansi TKI NTB Turun Drastis Jadi Rp609,84 Miliar