TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda NTB Proses Hukum Pelaku Pembakaran Hotel Temada Lombok 

Masyarakat diminta menahan diri dan tak terprovokasi

Plh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan . (dok. Polda NTB)

Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan akan memproses hukum pelaku pembakaran dan pengerusakan Hotel Layang- Layang Resort milik PT. Temada Pumas Abadi di Tampah Bolek, Dusun Kaliantan, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, pada Selasa (31/1/2023).

Polda NTB meminta semua pihak menahan diri dan tidak lagi melakukan pengerusakan terhadap bangunan atau yang lainnya di Kawasan Hotel Layang-Layang Resort. Kepolisian memastikan akan melakukan tindakan tegas atas tindak pidana tersebut.

“Kami imbau masyarakat agar tidak tersulut atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap masyarakat itu sendiri,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan di Mataram, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Tuntut Tembok Sempadan Pantai Dibuka, Warga Bakar Hotel Temada Lombok

1. Tindak tegas pelaku tindak pidana pengerusakan

Hotel milik PT. Temada Pumas Abadi di Tampah Bolek Dusun Kaliantan Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur yang dibakar warga. (dok. Polres Lombok Timur)

Mengenai proses penegakan hukum, pihak kepolisian memastikan akan menegakkan azas keadilan dan ketegasan terhadap perkara pidana yang terjadi.

“Kami pastikan Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana pengerusakan,” jelasnya.

Namun demikian, kepolisian juga akan melakukan upaya mediasi terhadap persoalan yang terjadi antara masyarakat setempat dengan PT. Temada Pumas Abadi.

“Upaya mediasi sedang dilakukan, maka untuk itu kami meminta semua pihak menahan diri,” pinta Lalu Iwan.

2. Masyarakat bakar Hotel Temada siang hari

Hotel milik PT Temada Pumas Abadi yang dibakar warga Seriwe Lombok Timur. (dok. Polres Lombok Timur)

Sebelumnya, telah terjadi tindak pidana pembakaran dan pengerusakan Hotel Layang-Layang Resort milik PT. Temada Pumas Abadi. Warga Desa Seriwe Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, merusak dan membakar hotel milik PT. Temada Pumas Abadi, Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 12.00 Wita. Hotel Temada yang dibakar warga berada di Tampah Bolek Dusun Kaliantan Desa seriwe, Kecamatan Jerowaru.

Kapolsek Jerowaru Ipda Yudha Aditya Warman menerangkan sebelum terjadinya pengerusakan hotel milik PT. Temada Pumas Abadi pada pukul 10.00 Wita, pihaknya memberikan imbauan. Supaya mereka tidak melakukan pengerusakan tembok milik PT. Temada Pumas Abadi.

Baca Juga: Tahun 2022, Remitansi TKI NTB Turun Drastis Jadi Rp609,84 Miliar 

Berita Terkini Lainnya