Pemprov NTB Desak Pencabutan Status Konservasi Gili Trawangan
BPN tidak berani proses penerbitan HGB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mencabut status kawasan konservasi di Gili Trawangan, Meno, dan Air yang ditetapkan pada tahun 2022. Penetapan ini menghambat pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga di wilayah tersebut.
Menurut Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Ibnu Salim proses optimalisasi pemanfaatan aset daerah seluas 75 hektare di Gili Trawangan sedang dievaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak warga dan pihak ketiga yang tertarik untuk bermitra dengan Pemerintah Provinsi NTB, dengan harapan masyarakat dapat memperoleh hak guna bangunan (HGB) atas aset tersebut.
"Proses pemberian HGB masih terhambat oleh Kementerian LHK yang menetapkan kawasan Gili Trawangan, Meno, dan Air sebagai kawasan konservasi," ujar Ibnu kepada awak media di Mataram, Sabtu (16/3/2024).
1. Status kawasan konservasi pernah dicabut pada 2019
Keberadaan status kawasan konservasi tersebut telah menghambat optimalisasi pemanfaatan aset daerah di Gili Trawangan. Ibnu menjelaskan bahwa meskipun status kawasan tersebut sempat dicabut pada tahun 2019, namun kemudian ditetapkan kembali oleh Kementerian LHK pada tahun 2022. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi NTB mendesak Kementerian LHK untuk mencabut kembali status tersebut.
"Kami berharap agar Kementerian LHK mencabut status kawasan konservasi ini, karena tidak sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan bahwa Gili Trawangan adalah destinasi wisata yang sudah lama tumbuh dan berkembang," tambahnya.
Baca Juga: Tak Mampu Bayar Lahan Rp253 Miliar, NTB Pilih Kerja Sama dengan ITDC