Pecatan Polisi Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi
Tersangka menampung BBM subsidi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Seorang mantan anggota polisi inisial LSF di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram. Pecatan polisi ini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang dijual ke perusahaan yang sedang menggarap proyek Bendungan Meninting di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Pelaku ditangkap bersama rekannya inisial RE asal Wanasaba Lombok Timur. Dalam kasus ini, RE berperan sebagai pengepul solar bersubsidi. Sedangkan LSF berperan sebagai penampung solar subsidi yang dikumpulkan RE.
"LSF ini sebagai penampung BBM jenis solar yang di kumpulin oleh RE dari beberapa tempat yang dibeli dengan harga Bersubsidi Pemerintah yang kemudian ditampung oleh LSF untuk dijual ke perusahaan yang mengerjakan proyek Bendungan Meninting," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa di Mataram, Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi Proyek Meninting
1. Dalami lagi kasus penyalahgunaan BBM subsidi
Mustofa menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram. Kemudian ditindaklanjuti sehingga berhasil mengungkap serta mengamankan 2 tersangka berikut beberapa barang bukti.
"Kasus ini akan kami dalami lebih dalam karena sesuai keterangan yang diperoleh perusahaan yang mengerjakan tersebut memesan solar industri dan bukan solar bersubsidi serta dokumen PO adalah milik salah satu perusahaan dari Pulau Jawa," tuturnya.
Untuk itu, kata Mustofa, pihaknya akan mendalami kasus penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut. Termasuk bagaimana penyimpan BBM solar tersebut untuk keamanan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Pertamina.
Baca Juga: Masyarakat Miskin NTB Bertambah 19.290 Orang dalam Setahun