TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

NTB Klaim Kemenkeu Masih Kurang Setor Royalti Tambang Rp148 Miliar 

AMNT juga menunggak pembayaran DBH Rp104 miliar

Ilustrasi

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklaim Kementerian Keuangan belum menyetor royalti tambang sebesar Rp148 miliar ke daerah setempat. Ini disebutkan menjadi kekurangan pembayaran dari tahun-tahun sebelumnya hingga 2022 lalu. 

Pihak Kemenkeu pun disebutkan sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Kemenkeu kurang setor tahun lalu sebesar Rp148 miliar. Itu pembagian royalti tambang. Itu yang sekarang sedang dibuatkan PMK-nya. Kalau sudah jadi PMK-nya ditransfer uangnya ke sini," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Sahdan, Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga: Gubernur NTB Tak Ingin Tinggalkan Utang saat Masa Jabatan Berakhir

1. AMNT bayar royalti Rp1 triliun ke pemerintah

PT AMNT

Sahdan mengatakan, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) membayar royalti kepada pemerintah yang nilainya mencapai Rp1 triliun setiap tahun. Dari royalti yang dibayarkan ke pemerintah pusat, daerah penghasil yaitu NTB mendapatkan bagian dari royalti tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungannya, Kemenkeu disebutkannya kurang menyetor dana royalti tambang ke Pemprov NTB sekitar Rp148 miliar.

"Ada 16 kewajiban perusahaan tambang yang diberikan ke pemerintah oleh AMNT, itu masuk kolam besarnya Kemenkeu. Dari situ sesuai pembagian kita, kurang setor tahun lalu sebesar Rp148 miliar," sebut Sahdan.

2. Tunggakan DBH Rp104 miliar jadi temuan BPK

Kepala Dinas ESDM NTB Sahdan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain Kemenkeu, Sahdan pun menyebutkan AMNT masih menunggak pembayaran DBH dari aktivitas pertambangan tembaga di Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp104 miliar. Alasan AMNT belum menyetor dana bagi hasil tambang tersebut karena belum ada aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Kalau yang Rp104 miliar hasil temuan BPK. Memang belum, AMNT belum menyetor itu karena belum ada PP," terangnya.

Namun, AMNT sudah menyatakan komitmen akan patuh terhadap seluruh regulasi yang mengatur pembagian hasil kepada pemerintah. Baik bagi hasil produksi atau royalti, iuran tetap maupun pembagian keuntungan bersih yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Tak Punya Anggaran Kekeringan, BPBD NTB Terpaksa Mengamen ke BUMN/BUMD

Berita Terkini Lainnya