NTB Klaim Kemenkeu Masih Kurang Setor Royalti Tambang Rp148 Miliar
AMNT juga menunggak pembayaran DBH Rp104 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklaim Kementerian Keuangan belum menyetor royalti tambang sebesar Rp148 miliar ke daerah setempat. Ini disebutkan menjadi kekurangan pembayaran dari tahun-tahun sebelumnya hingga 2022 lalu.
Pihak Kemenkeu pun disebutkan sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Kemenkeu kurang setor tahun lalu sebesar Rp148 miliar. Itu pembagian royalti tambang. Itu yang sekarang sedang dibuatkan PMK-nya. Kalau sudah jadi PMK-nya ditransfer uangnya ke sini," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Sahdan, Sabtu (29/7/2023).
Baca Juga: Gubernur NTB Tak Ingin Tinggalkan Utang saat Masa Jabatan Berakhir
1. AMNT bayar royalti Rp1 triliun ke pemerintah
Sahdan mengatakan, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) membayar royalti kepada pemerintah yang nilainya mencapai Rp1 triliun setiap tahun. Dari royalti yang dibayarkan ke pemerintah pusat, daerah penghasil yaitu NTB mendapatkan bagian dari royalti tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungannya, Kemenkeu disebutkannya kurang menyetor dana royalti tambang ke Pemprov NTB sekitar Rp148 miliar.
"Ada 16 kewajiban perusahaan tambang yang diberikan ke pemerintah oleh AMNT, itu masuk kolam besarnya Kemenkeu. Dari situ sesuai pembagian kita, kurang setor tahun lalu sebesar Rp148 miliar," sebut Sahdan.
Baca Juga: Tak Punya Anggaran Kekeringan, BPBD NTB Terpaksa Mengamen ke BUMN/BUMD