Lebaran Topat Pakai Mobil Pikap Masuk Mataram, Siap-siap Kena Tilang!
Terancam penjara dua bulan atau denda Rp500 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram akan menindak pengemudi mobil pikap atau kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang masuk ke Kota Mataram dan Lombok Barat pada saat Lebaran Topat, Rabu (17/4/2024). Hal ini dilakukan untuk memberikan keamanan dan keselamatan kepada masyarakat yang merayakan tradisi Lebaran Topat.
Mobil pikap dilarang digunakan untuk mengangkut penumpang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi yang melanggar siap-siap kena tilang dan terancam hukuman penjara dua bulan atau denda Rp500 ribu.
1. Cegah kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa
Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat. Bahwa dilarang keras menggunakan pikap atau kendaraan terbuka untuk mengangkut orang atau penumpang
"Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya laka lantas yang mengakibatkan adanya korban jiwa atau fatalitas korban," kata Bowo.
Masyarakat diharapkan tertib mengendarai kendaraan serta dilengkapi dengan surat-sura berkendara. Kemudian, tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Karena dapat mempengaruhi kenyamanan masyarakat atau pengendara lainnya.
Baca Juga: Ini Modus Kasus Eksploitasi Anak Jalanan yang Terjadi di Mataram