TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU NTB Siap Hadapi 11 Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK

KPU NTB siapkan bukti-bukti

Susana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menyatakan siap menghadapi 11 gugatan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU NTB Khuwailid mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan alat bukti untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan para pemohon.

"Terkait dengan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), kita insya Allah siap untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon. Termasuk terkait kesiapan kita dalam menyusun alat bukti. Sekarang Divisi Teknis dan Hukum sedang melakukan persiapan di Jakarta," kata Khuwailid dikonfirmasi di Mataram, Rabu (24/4/2024).

1. Sudah dilakukan penyandingan data selisih hasil Pileg

Ketua KPU NTB Khuwailid. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dari 11 gugatan sengketa Pileg 2024, kata Khuwailid, semuanya terkait dengan selisih perolehan suara. Persoalan mengenai selisih perolehan suara peserta pemilu sebenarnya sudah dilakukan penyandingan data pada saat rekapitulasi di tingkat PPK, kabupaten/kita sampai provinsi.

"Tetapi kita juga tidak bisa meminta kepada para pihak untuk tidak digugat. Itu haknya, silakan saja. Nanti seluruh permohonan itu, kita sampaikan jawaban dan bukti atas seluruh proses yang didalilkan para pemohon," ucapnya.

Baca Juga: KPU NTB Rekrut Ulang 585 PPK untuk Pilkada Serentak 2024

2. Sidang MK direncanakan pada 29 April 2024

Hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat provinsi NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mantan Ketua Bawaslu NTB ini menyebutkan bahwa ada 11 gugatan sengketa Pileg dari NTB yang diajukan ke MK. Tahap persidangan di MK nantinyabakan didahului tahap pendahuluan.

"Jadi nanti sidang pemeriksaan pendahuluan itu apakah permohonan itu akan diperiksa pada pokok perkara atau tidak. Jadi gugatan yang 11 itu akan terverifikasi oleh MK. Apakah itu masuk pemeriksaan pokok perkara atau tidak," terangnya.

Pada sidang yang akan digelar 29 April 2024, baru pada tahap pemeriksaan permohonan. Khuwailid menegaskan sidangnya belum masuk pokok perkara.

Berita Terkini Lainnya