KPU NTB Siap Hadapi 11 Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK
KPU NTB siapkan bukti-bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menyatakan siap menghadapi 11 gugatan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU NTB Khuwailid mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan alat bukti untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan para pemohon.
"Terkait dengan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), kita insya Allah siap untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon. Termasuk terkait kesiapan kita dalam menyusun alat bukti. Sekarang Divisi Teknis dan Hukum sedang melakukan persiapan di Jakarta," kata Khuwailid dikonfirmasi di Mataram, Rabu (24/4/2024).
1. Sudah dilakukan penyandingan data selisih hasil Pileg
Dari 11 gugatan sengketa Pileg 2024, kata Khuwailid, semuanya terkait dengan selisih perolehan suara. Persoalan mengenai selisih perolehan suara peserta pemilu sebenarnya sudah dilakukan penyandingan data pada saat rekapitulasi di tingkat PPK, kabupaten/kita sampai provinsi.
"Tetapi kita juga tidak bisa meminta kepada para pihak untuk tidak digugat. Itu haknya, silakan saja. Nanti seluruh permohonan itu, kita sampaikan jawaban dan bukti atas seluruh proses yang didalilkan para pemohon," ucapnya.
Baca Juga: KPU NTB Rekrut Ulang 585 PPK untuk Pilkada Serentak 2024