TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU NTB Buka Rekrutmen 14.893 Pantarlih Pilkada 2024

Pemilih pemula diperkirakan bertambah 30 ribu orang

Ilustrasi TPS Pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada serentak 2024. Pembukaan pendaftaran dimulai 13 - 19 Juni 2024. KPU NTB membutuhkan sebanyak 14.893 orang Pantarlih untuk melakukan coklit terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada 2024.

"Kita sudah mulai rekrutmennya secara terbuka di semua kabupaten/kota pada 13 - 19 Juni 2024. Jumlah yang kita butuhkan 14 ribuan Pantarlih," sebut Komisioner KPU NTB Agus Hilman dikonfirmasi Sabtu (15/6/2024).

1. Mutakhirkan data pemilih untuk Pilkada NTB 2024

Hilman menjelaskan pengumuman hasil seleksi Pantarlih dijadwalkan pada 23 Juni 2024. Selanjutnya dilantik pada 24 Juni 2024. Pantarlih akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada NTB 2024.

Masa tugas Pantarlih selama sebulan, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Hilman mengatakan KPU sudah menerima DP4 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DP4 yang diterima dari Kemendagri disinkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

"Mereka akan melakukan coklit, mendatangi rumah-rumah warga, datanya dicocokkan dengan DP4 yang diturunkan Kemendagri. Kita cocokkan dengan data di lapangan. Mungkin ada yang sudah meninggal dunia, tetapi belum dimutakhirkan, maka harus dicoret," terang Hilman.

Baca Juga: Pembalap MXGP Bakal Diarak Pakai Sepeda Ontel hingga Gendang Beleq

2. Pemilih pemula diperkirakan bertambah 30 ribu orang

Jumlah pemilih yang dilakukan coklit di NTB sebanyak 3.949.655 orang. Pantarlih juga akan melakukan coklit pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 27 November 2024. Hilman menyebut ada penambahan jumlah pemilih pemula sekitar 30 ribuan orang pada Pilkada 2024.

"Dari hasil sinkronisasi data kita cukup signifikan bertambah sekitar 30 ribuan dari data pemilih hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu 2024. Secara logika, kelompok usia yang belum masuk DPT Pemilu 2024, yang berusia 17 tahun pada 27 November 2024, akan masuk sebagai daftar pemilih," jelasnya.

Dari coklit yang dilakukan Pantarlih, akan terlihat pemilih pemula yang belum melakukan perekaman E-KTP. Sehingga, Pemda melalui Dinas Dukcapil menindaklanjutinya dengan melakukan perekaman E-KTP.

Pada Pemilu 2024 lalu, kata Hilman ada sekitar 112 ribu pemilih pemula dari hasil coklit yang harus melakukan perekaman E-KTP. Sedangkan pada Pilkada 2024, ada sekitar 30 ribuan pemilih pemula.

Berita Terkini Lainnya