TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Investasi Bodong DNA Pro di NTB Diimbau Lapor Polisi atau OJK

Kasus DNA Pro di NTB akan diusut tuntas

Ilustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Mataram, IDN Times - Masyarakat NTB yang menjadi korban investasi bodong robot trading DNA Pro dipersilakan melapor ke Ototitas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian. Sejauh ini, Polda NTB telah menerima laporan dari seorang PNS yang menjadi korban investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Masyarakat silakan melapor kalau jadi korban. Boleh dilaporin ke OJK sebagai bagian dari SWI (Satgas Waspada Investasi)," kata Ihsan dari Perwakilan OJK NTB saat dikonfirmasi IDN Times di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Duh! Rp2,6 Triliun Dana APBD di NTB Nganggur Gak Terpakai

1. Jangan tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan besar

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times)

Masyarakat NTB diminta berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Bukan saja robot trading DNA Pro tang sedang diusut kasusnya oleh aparat kepolisian, tetapi juga investasi bodong lainnya.

"Jangan tergiur sama investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat. Itu salah satu ciri-ciri investasi bodong. Dia menjanjikan keuntungan yang sangat besar," terang Ihsan.

2. Investasi ilegal

Investasi ilegal, binomo, investasi bodong (Dok. Binomo)

DNA Pro termasuk investasi ilegal yang daftarnya sudah dikeluarkan oleh SWI Pusat. Saat ini kasus investasi di DNA Pro sudah ditangani secara nasional oleh kepolisian. Polisi tentunya akan mengusut pihak mana saja yang akan dikenakan sanksi.

Korban investasi DNA Pro di NTB dapat melaporkan terkait dengan hal ini baik ke OJK maupun ke pihak kepolisian. Karena beberapa petinggi DNA Pro di tingkat nasional sudah menjadi tesangka dan ditangkap aparat kepolisian.

Baca Juga: Kadis LHK NTB: Porter Jangan Khawatir Kehadiran Kereta Gantung Rinjani

Berita Terkini Lainnya