Mataram, IDN Times - Masyarakat NTB yang menjadi korban investasi bodong robot trading DNA Pro dipersilakan melapor ke Ototitas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian. Sejauh ini, Polda NTB telah menerima laporan dari seorang PNS yang menjadi korban investasi bodong robot trading DNA Pro.
"Masyarakat silakan melapor kalau jadi korban. Boleh dilaporin ke OJK sebagai bagian dari SWI (Satgas Waspada Investasi)," kata Ihsan dari Perwakilan OJK NTB saat dikonfirmasi IDN Times di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB, Senin (25/4/2022).