TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemiskinan NTB Naik, BPS Ungkap 10 Persen Orang Kaya Dapat Bansos

Dinas Sosial NTB ragukan hasil survei BPS

Kemensos.go.id

Mataram, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) NTB membeberkan penyebab naiknya jumlah penduduk miskin pada Maret 2023. Salah satu penyebab naiknya jumlah penduduk miskin di NTB, karena bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin atau program perlindungan sosial masih banyak dinikmati orang kaya.

Berdasarkan survei yang dilakukan BPS NTB, sekitar 10 persen orang kaya yang berada di desil 8, 9 dan 10 mendapatkan bansos yang seharusnya untuk masyarakat miskin.

"Ada beberapa warga kita yang mendapatkan program perlindungan sosial, seharusnya dia tidak boleh dapat. Kalau kita istilahkan desil 8, 9 dan 10 itu seharusnya gak dapat program perlindungan sosial. Seharusnya mereka legowo, itu bantuan untuk masyarakat miskin kenapa dia dapat program perlindungan sosial kayak Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH). Itu jumlahnya hampir sekitar 10 persen," ungkap Kepala BPS NTB Wahyudin dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Masyarakat Miskin NTB Bertambah 19.290 Orang dalam Setahun

1. Jumlah penduduk miskin di NTB naik menjadi 751.230 orang

Kepala BPS NTB Wahyudin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan rilis terbaru BPS NTB, jumlah penduduk miskin pada Maret 2023 mengalami kenaikan. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2023 bertambah sebanyak 19.290 orang dibandingkan Maret 2022.

Sedangkan jika dibandingkan September 2022, jumlah penduduk miskin di NTB bertambah sebanyak 6.540 orang. Sementara, persentase penduduk miskin di NTB pada Maret 2023 sebesar 13,85 persen, meningkat 0,03 persen terhadap September 2022 dan meningkat sebesar 0,17 persen terhadap Maret 2022.

Jumlah penduduk miskin di NTB pada Maret 2023 sebanyak 751.230 orang, bertambah 6.540 orang terhadap September 2022 dan bertambah 19.290 orang terhadap Maret 2022.

Berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 3,7 juta jiwa masyarakat yang masuk kategori miskin, sangat miskin, hampir miskin dan rentan miskin. Tetapi, jumlah masyarakat miskin di NTB berdasarkan rilis terbaru pada Maret 2023 sebanyak 751.230 orang atau 13,85 persen.

Ditanya jumlah orang kaya sebanyak 10 persen yang mendapatkan bansos, Wahyudin mengatakan hal itu merupakan hasil survei, bukan sensus. Apabila ingin diketahui by name by address, tinggal disandingkan datanya dengan hasil Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

"Kita sekarang sudah punya data itu, tinggal di-match-kan antara data yang menerima bantuan sosial dengan data Regsosek. Di situ ada NIK, tinggal di-match-kan NIK-nya mana yang dapat PKH, BPNT dan program perlindungan sosial lainnya," ujar Wahyudin.

Pasalnya hasil Regsosek memuat data tingkat kesejahteraan masyarakat dari yang terbawah sampai paling atas di masing-masing kabupaten/kota. "DTKS kita 3,7 juta jiwa. Artinya sekitar 60 persen penduduk NTB. Kalau data kemiskinan kita cuma 750 ribuan jiwa atau 13,58 persen penduduk miskin di NTB," terangnya.

Faktor lainnya yang menyebabkan angka kemiskinan di NTB naik, kata Wahyudin, kemungkinan pada saat BPS melakukan survei, masyarakat miskin belum mendapatkan bansos. BPS melakukan survei pada bulan Maret dan September. "Mungkin mereka (pemerintah) ngasih bantuan sebelum itu atau sesudah itu. Jadi ketika wawancara belum dapat bantuan," tuturnya.

2. Dinas Sosial NTB ragukan hasil survei BPS

Kepala Dinas Sosial NTB Ahsanul Khalik. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB Ahsanul Khalik meragukan hasil survei BPS yang menyebutkan orang kaya dapat bansos program perlindungan sosial. Ia mengaku sempat meminta staf ke BPS NTB untuk menanyakan data by name by address orang kaya yang menerima bansos yang seharusnya untuk masyarakat miskin.

"Kalau memang benar orang kaya dapat bantuan, dan dibilang desil berapa, kita minta datanya yang pasti. Jangan survei yang dilakukan oleh BPS, hanya katanya, jadi harus jelas. Kalau dia jelas, apalagi dikatakan ada bantuan PKH yang tidak ada komponennya. Haram hukumnya kalau tidak ada komponennya," tegas Khalik.

Baca Juga: Gubernur NTB Mengaku Dapat Titipan 700 Siswa Baru saat PPDB 2023

Berita Terkini Lainnya