Kasus BBM Subsidi Proyek Bendungan Meninting Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua tersangka diserahkan ke Kejari Mataram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi di proyek Bendungan Meninting, Lombok Barat, NTB, dilimpahkan Satreskrim Polresta Mataram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Dua tersangka inisial LSF dan RE beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Mataram, Jumat (8/9/2023).
Berkas perkara kasus yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram itu sudah dinyatakan rampung. Maka selanjutnya masuk tahap 2.
"Hari ini kami telah melaksanakan penyerahan kedua tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Giliran Istri Wali Kota Bima Diperiksa KPK di Polda NTB
1. Serahkan barang bukti satu mobil tangki BBM subsidi
Pelimpahan tersangka dan barang ukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Darma Wijaya dan Mila Melinda di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. Yogi menyebutkan barang bukti yang diserahkan antara lain, satu unit mobil tangki transportir 5.000 liter, 1 lembar surat pemesanan, 1 buah catatan portofolio, dan dua unit HP.
Kedua tersangka terancam 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
"Kasus ini telah kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mataram. Ini wujud komitmen Polresta Mataram dalam penegakan hukum yang berkeadilan," ucap Yogi.
Baca Juga: Rekrutmen ASN di NTB Dibuka 17 September, Usia Maksimal 56 Tahun