Kapolresta Mataram Ungkap Motif Pria yang Membunuh Mantan Istri
Pelaku terancam 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara mengungkapkan motif seorang pria di Kota Mataram yang tega membunuh mantan istrinya.
Pelaku inisial KA (40) menusuk perut mantan istrinya inisial NKBA (33) lantaran kesal dan cemburu. Sehingga pelaku gelap mata menikam perut korban dengan sebilah pisau dapur. Atas peristiwa tersebut pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
1. Miliki dua orang anak
Ariefaldi menjelaskan korban dan pelaku pernah berstatus suami istri dengan dua orang anak. Namun, korban dan pelaku sudah cerai. Antara korban dan pelaku sempat bertemu di sebuah kamar kos di Jalan Tamtanus Cakranegara, tempat tinggal korban.
Pada 20 April 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, korban dan pelaku terlibat cekcok berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah cekcok, terdengar suara korban meminta tolong.
Penjaga kos dan saksi lainnya kemudian melarikan korban ke rumah sakit karena bagian perut korban mengeluarkan darah yang cukup banyak. Namun nyawa korban tak tertolong. Perawat rumah sakit menyatakan korban sudah meninggal dunia.
"Atas peristiwa itu, Polsek Sandubaya dan Polresta Mataram langsung melakukan olah TKP untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta memburu pelaku yang diketahui mantan suami korban," kata Ariefaldi di Mataram, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: Siap Klarifikasi, Pj Gubernur NTB Mengaku Belum Terima Surat Bawaslu