ITDC Nyatakan 1.175 Hektare Lahan KEK Mandalika 'Clear and Clean'
Serahkan data kerohiman lahan KEK Mandalika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan seluruh lahan yang masuk sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di KEK Mandalika seluas 1.175 hektare telah berstatus clear and clean. Hal itu didukung bukti-bukti yang sah secara hukum.
ITDC memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah atau HPL atas nama ITDC yang secara sah diterbitkan oleh BPN sebagai lembaga pertanahan yang berwenang serta telah ada bukti peralihan haknya.
“Keabsahan data kepemilikan lahan oleh ITDC ini bahkan telah dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan, hal ini menunjukan ITDC mengikuti aturan hukum yang berlaku,” kata VP Legal ITDC Yudhistira Setiawan dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: 18.856 Warga NTB Terdampak Banjir Bandang di Tiga Kabupaten
1. Tim Kementerian BUMN serahkan data penyelesaian kerohiman
Pada Selasa (14/2/2023), Tim Kementerian BUMN yang diwakili Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Rini Widiastuti dan Plt. Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Endra Gunawan menyerahkan data-data penyelesaian kerohiman lahan KEK Mandalika kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah di Gedung Sangkareang Kompleks Kantor Gubernur.
Dalam kegiatan ini, Asdep Bidang Hukum Korporasi dan Plt. Asdep Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN didampingi oleh manajemen ITDC. Antara lain Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC Wenda R. Nabiel dan Direktur Operasi ITDC Troy Reza Warokka.
Baca Juga: Fiqri, Siswa MAN 2 Mataram Terpilih Ikuti Olimpiade Internasional