TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heboh Jasa Sewa Pacar di Mataram, LPA Khawatir Mengarah ke Prostitusi 

Tarif mulai Rp125.000 sampai Rp350.000

(Ilustrasi pernikahan) IDN Times/Sukma Shakti

Mataram, IDN Times - Jasa sewa pacar sedang heboh di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebuah akun Instagram menawarkan jasa sewa pacar dengan tarif mulai Rp125.000 hinga Rp350.000.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengaku khawatir dengan adanya fenomena jasa sewa pacar yang mulai muncul di Kota Mataram. Apalagi, jika bisnis sewa pacar tersebut melibatkan anak-anak, maka akan masuk tindak pidana.

"Jadi, terkait kasus sewa pacar itu mulainya dari Instagram. Ada satu akun yang menawarkan jasa sewa pacar, baik online maupun offline. Di sana saya menemukan afiliatornya katanya usianya 18 tahun. Bagi LPA, ini menjadi atensi khusus," kata Joko dikonfirmasi di Mataram, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: PPDB di NTB, Peserta Didik Ubah Alamat KK Demi Masuk Sekolah Favorit 

1. Tarif jasa sewa pacar

Ilustrasi Berpacaran (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam akun Instagram tersebut dirincikan tarif untuk sewa pacar, untuk online date dan offline date. Tarif untuk ondate terdiri dari chat, telepon dan voice note (VN) sebesar Rp125.000. Sedangkan untuk call sebesar Rp35.000 per jam dan video call Rp45.000 per jam.

Sementara untuk tarif offline date sebesar Rp250.000 per 3 jam, Rp300.000 per 4 jam dan Ro350.000 per 5 jam. Maksimal dewan pacar 8 jam, dengan tarif tambahan Rp100.000 per jam.

Akun Instagram tersebut juga membuka pendaftaran bagi talent dengan syarat, antara lain:
1. Berusia 20 tahun ke atas
2. Domisili di mataram
3. Memiliki penampilan yang menarik
4. Mengerti cara style berpakaian yang baik dan rapi
5. Aktif berbicara dan inisiatif mencari topik
6. Disiplin terhadap waktu
7. Mengirim CV formal layaknya melamar pekerjaan.

2. Bisnis sewa pacar legal, tapi jika melibatkan anak-anak, bisa masuk pidana

Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi (dok. Istimewa)

Joko mengingatkan jangan sampai bisnis sewa pacar tersebut melibatkan anak-anak. Meskipun bisnis itu secara hukum legal, atau tidak ada yang melarang atau bukan tindak pidana. Tetapi, jika melibatkan anak-anak maka bepeluang terjadi tindak pidana.

"Tapi di sisi lain saya melihat fenomena sewa pacar ini, sesuatu yang terlalu jauh meskipun di kota-kota besar sudah mulai. Tapi di Lombok secara sosial budaya belum bisa diterima oleh masyarakat," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram ini.

Joko mengatakan bisnis jasa sewa pacar ini baru-baru muncul di Kota Mataram. Tetapi, ia khawatir bisnis ini sudah banyak di luar tetapi yang muncul di media sosial baru-baru ini.
Ia juga khawatir bisnis sewa pacar ini bisa-bisa saja akan mengarah ke prostitusi.

"Apalagi ini mengarah sangat dekat dengan prostitusi. Tetapi peluang ke sana tetap ada," katanya.

Baca Juga: Sehatkan APBD NTB, BPK Rekomendasikan Pengurangan Belanja Pokir Dewan

Berita Terkini Lainnya