Gaji di Bawah UMP, Guru Honorer di NTB ini Nyanyi Keliling Kafe
Sudah 24 tahun menjadi guru honorer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Ribuan guru honorer Pemprov NTB yang lulus passing grade pada rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Salah satunya, Hadi Hamdan Wardana (52), Guru Bahasa Indonesia di SMKN Sakra, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hadi menjelaskan dirinya bersama guru honorer lainnya yang lulus passing grade pada rekrutmen PPPK 2023 dengan status P, merupakan pegawai non-ASN Pemprov NTB.
Mereka diangkat menjadi guru non-ASN berdasarkan SK Gubernur NTB. Tetapi gaji yang diterima setiap bulan jauh dari besaran upah minimum provinsi (UMP) NTB yang telah ditetapkan Pemprov NTB sebesar Rp2,4 juta lebih.
Pembayaran gaji atau honor guru non-ASN Pemprov NTB dihitung berdasarkan jasa jam mengajar (JJM). Satu jam tatap muka dibayar sebesar Rp40 ribu per jam. Meski mendapatkan 20 jam mengajar per minggu, Hadi mengatakan dirinya hanya menerima gaji sebesar Rp800 ribu per bulan.
Ia bersama guru honorer lainnya mempertanyakan pembayaran jasa jam mengajar yang dihitung hanya satu minggu, sedangkan tiga minggu berikutnya setiap bulan tidak dihitung.
2. Keliling nyanyi ke kafe-kafe
Hadi mengatakan pendapatan yang diterima masih jauh dari besaran UMP NTB. Sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi sekarang dia punya anak yang sedang menempuh pendidikan tinggi di salah satu universitas di Kota Mataram.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Hadi mengaku harus bekerja keras keliling menyanyi ke kafe-kafe di wilayah Labuhan Haji Lombok Timur.
"Tiang (saya) keliling di kafe-kafe di Labuhan Haji. Kalau tamunya banyak baru kita dipanggil sama pemilik kafe," tutur Hadi di Mataram, Senin (4/3/2024).
Baca Juga: Musim Pancaroba, NTB Catat 358 Kasus DBD pada Awal 2024