TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gaji di Bawah UMP, Guru Honorer di NTB ini Nyanyi Keliling Kafe

Sudah 24 tahun menjadi guru honorer

Hadi Hamdan Wardana (52), salah satu guru honorer asal Lombok Timur. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Ribuan guru honorer Pemprov NTB yang lulus passing grade pada rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Salah satunya, Hadi Hamdan Wardana (52), Guru Bahasa Indonesia di SMKN Sakra, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).  Hadi menjelaskan dirinya bersama guru honorer lainnya yang lulus passing grade pada rekrutmen PPPK 2023 dengan status P, merupakan pegawai non-ASN Pemprov NTB.

Mereka diangkat menjadi guru non-ASN berdasarkan SK Gubernur NTB. Tetapi gaji yang diterima setiap bulan jauh dari besaran upah minimum provinsi (UMP) NTB yang telah ditetapkan Pemprov NTB sebesar Rp2,4 juta lebih.

Pembayaran gaji atau honor guru non-ASN Pemprov NTB dihitung berdasarkan jasa jam mengajar (JJM). Satu jam tatap muka dibayar sebesar Rp40 ribu per jam. Meski mendapatkan 20 jam mengajar per minggu, Hadi mengatakan dirinya hanya menerima gaji sebesar Rp800 ribu per bulan.

Ia bersama guru honorer lainnya mempertanyakan pembayaran jasa jam mengajar yang dihitung hanya satu minggu, sedangkan tiga minggu berikutnya setiap bulan tidak dihitung.

2. Keliling nyanyi ke kafe-kafe

ilustrasi kafe bergaya jadul (pixabay.com/analogicus)

Hadi mengatakan pendapatan yang diterima masih jauh dari besaran UMP NTB. Sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi sekarang dia punya anak yang sedang menempuh pendidikan tinggi di salah satu universitas di Kota Mataram.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Hadi mengaku harus bekerja keras keliling menyanyi ke kafe-kafe di wilayah Labuhan Haji Lombok Timur.

"Tiang (saya) keliling di kafe-kafe di Labuhan Haji. Kalau tamunya banyak baru kita dipanggil sama pemilik kafe," tutur Hadi di Mataram, Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Musim Pancaroba, NTB Catat 358 Kasus DBD pada Awal 2024 

2. Sekali tampil dibayar Rp150 ribu

ilustrasi uang gaji (pixabay.com/Raten-Kauf)

Hadi mengatakan gaji yang diperoleh menjadi guru honorer sangat jauh dibandingkan kebutuhan sehari-hari. Belum lagi ada anak yang harus dibiayai kuliahnya. Sehingga dia mencari kerja serabutan sebagai penyanyi di kafe-kafe.

Setiap sekali tampil menyanyi di kafe, Hadi mengaku dibayar sebesar Rp150 ribu. Tetapi jika jumlah tamu kafe banyak, dirinya dibayar hingga Rp200 ribu.

"Harapan kami sebagai guru honorer supaya diperhatikan. Diutamakan dulu pada rekrutmen PPPK 2024. Karena saya umur sudah 52 tahun. Pengakuan dari pemerintah kita perlukan," katanya.

Berita Terkini Lainnya