Gagalkan Peredaran Ganja 3,4 Kg, BNN NTB Tangkap Dua Warga Lotim
Ganja dikirim dari Sumatera Utara lewat jasa ekspedisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 3,4 kilogram (kg). BNN NTB menangkap dua tersangka asal Lombok Timur (Lotim) inisial MTH (18) dan RA (27) di dua lokasi berbeda pada tanggal 26 dan 28 Januari 2024.
"Kami mengapresiasi kerja keras tim BNN Provinsi NTB yang telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja ini. Hal ini menunjukkan komitmen BNN Provinsi NTB dalam memberantas peredaran gelap narkoba di NTB," Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha di Mataram, Selasa (30/1/2024).
1. Kronologi penangkapan kedua tersangka
Gagas menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka. Tersangka inisial MTH ditangkap pada sebuah Toko Jasa Pengiriman Barang di Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, pada pukul 18.10 WITA. Dari tangan MTH, petugas BNN Provinsi NTB mengamankan 1,7 kilogram ganja yang dikemas dalam sebuah paket besar.
Sementara, RA ditangkap di Kantor Jasa Pengiriman Lombok Timur, Komplek Pertokoan Pancor, pada pukul 12.20 WITA. Dari tangan RA, petugas mengamankan 1,7 kilogram ganja yang juga dikemas dalam sebuah paket besar.
Baca Juga: Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Seorang Pria di Lombok Bunuh Istrinya