TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gagalkan Peredaran Ganja 3,4 Kg, BNN NTB Tangkap Dua Warga Lotim 

Ganja dikirim dari Sumatera Utara lewat jasa ekspedisi

Tim BNN Provinsi NTB menangkap warga asal Lotim yang kedapatan mengambil paket ganja yang dikirim dari Sumatera Utara. (dok. BNN NTB)

Mataram, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 3,4 kilogram (kg). BNN NTB menangkap dua tersangka asal Lombok Timur (Lotim) inisial MTH (18) dan RA (27) di dua lokasi berbeda pada tanggal 26 dan 28 Januari 2024.

"Kami mengapresiasi kerja keras tim BNN Provinsi NTB yang telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja ini. Hal ini menunjukkan komitmen BNN Provinsi NTB dalam memberantas peredaran gelap narkoba di NTB," Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha di Mataram, Selasa (30/1/2024).

1. Kronologi penangkapan kedua tersangka

Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gagas menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka. Tersangka inisial MTH ditangkap pada sebuah Toko Jasa Pengiriman Barang di Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, pada pukul 18.10 WITA. Dari tangan MTH, petugas BNN Provinsi NTB mengamankan 1,7 kilogram ganja yang dikemas dalam sebuah paket besar.

Sementara, RA ditangkap di Kantor Jasa Pengiriman Lombok Timur, Komplek Pertokoan Pancor, pada pukul 12.20 WITA. Dari tangan RA, petugas mengamankan 1,7 kilogram ganja yang juga dikemas dalam sebuah paket besar.

Baca Juga: Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Seorang Pria di Lombok Bunuh Istrinya

2. Ganja dikirim dari Sumatera Utara

Ilustrasi narkotika jenis ganja. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di Sumatera Utara. Ganja tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi dan ditargetkan untuk diedarkan di Kabupaten Lombok Timur.

Gagas mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2). Dengan adanya pengungkapan dua kasus peredaran ganja ini menunjukkan bahwa peredaran ganja di NTB semakin mengkhawatirkan.

"Hal ini perlu menjadi perhatian serius dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum," ucap Gagas.

Berita Terkini Lainnya