TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Calon Perseorangan Pilgub NTB Harus Kantongi 333.055 Dukungan

Pemenuhan syarat minimal dukungan pada 5 Mei - 19 Agustus

Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menetapkan keputusan No. 36 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024. Dalam keputusan KPU NTB tersebut, pasangan calon perseorangan yang maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 harus mengantongi minimal 333.055 dukungan.

"Jumlah syarat minimal dukungan 8,5 persen dengan sebaran 50 persen lebih kabupaten/kota di NTB. Jumlah dukungan calon perseorangan baka calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur NTB minimal 333.055 dukungan. Dengan sebaran minimal di 6 kabupaten/kota," sebut Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid di Mataram, Rabu (24/4/2024).

1. Syarat minimal dukungan 8,5 persen dari DPT

Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Khuwailid menjelaskan syarat minimal dukungan sebanyak 333.055 dukungan merupakan 8,5 persen daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di NTB. Jumlah DPT Pemilu 2024 di NTB sebanyak 3.918.291 pemilih. Terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 2.001.493 orang, dan laki-laki 1.916.798 orang.

Dengan rincia Kabupaten Lombok Timur sebanyak 985.385 pemilih. Kemudian Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 772.406 pemilih, dan Lombok Barat 517.819 pemilih.
Selanjutnya, Bima 376.525 pemilih, Sumbawa 367.987 pemilih dan Kota Mataram 315.549 pemilih.

Sedangkan 4 kabupaten lainnya, dengan rincian Dompu 184.460 pemilih, Lombok Utara 183.391 pemilih, Kota Bima 112.347 pemilih dan Sumbawa Barat 102.442 pemilih.

Baca Juga: KPU NTB Siap Hadapi 11 Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK

2. Jadwal melengkapi syarat dukungan

Kantor KPU NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024, kata Khuwailid, pemenuhan persyaratan pasangan calon perseorangan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. KPU NTB memberikan kesempatan kepada warga negara yang berniat maju dalam kontestasi Pilgub NTB lewat jalur perseorangan.

"Untuk memberikan waktu bagi warga negara yang berniat untuk mengajukan diri sebagai calon perseorangan sudah bisa menyiapkan kelengkapannya terutama jumlah dukungan termasuk bentuk surat pernyataan dukungan bagi masyarakat," tandas Khuwailid.

Berita Terkini Lainnya