TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bule Jerman Ditangkap Imigrasi Mataram karena Berbuat Onar  

Lakukan pengerusakan hotel di Gili Air Lombok Utara

Bule Jerman inisial BL yang ditahan di Imigrasi Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman inisial BL (40). Bule Jerman itu ditangkap petugas Imigrasi Mataram bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda NTB. Bule Jerman tersebut ditangkap karena berbuat onar di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara dan Desa Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu.

"Saat ini BL masih berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena masa pendetensian BL di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah mendakati 30 hari," kata Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Putu Agus Eka Putra di Mataram, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Pecatan Polisi Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

1. Berawal dari pengerusakan hotel di Gili Air

Bule Jerman yang ditahan Imigrasi Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dijelaskan bahwa petugas Imigrasi Mataram melakukan pengamanan terhadap bule Jerman tersebut berawal dari informasi yang didapatkan dari Dit Intelkam Polda NTB. Di dalam laporan itu, BL melakukan tindakan pengerusakan di sebuah hotel di Gili Air. Kemudian saat akan dilakaukan pengamanan, petugas Imigrasi tidak dapat menemukan keberadaan BL di Gili Air.

Tujuh hari kemudian, petugas kembali mendapatkan informasi dari Dit Intelkam Polda NTB bahwa telah dilakukan evakuasi terhadap BL yang dikepung oleh warga Desa Hu'u Kabupaten Dompu karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga lokal.

"Pada 20 Juni 2023, petugas bersama dengan anggota Dit Intelkam Polda NTB melakukan pencarian lokasi dari BL dan diketahui bahwa BL sudah berada di Lombok Tengah," terangnya.

2. Dijemput paksa di sebuah vila di Lombok Tengah

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri, petugas melakukan penjemputan paksa di sebuah vila di wilayah Desa Setanggor, Kabupaten Lombok Tengah. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap BL di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Dari hasil pemeriksaan, BL telah overstay di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari.
Saat ini, BL masih diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena telah melanggar Pasal 75 dan 78 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dia diduga telah mengganggu ketertiban umum dan melakukan kegiatan yang membahayakan masyarakat serta telah tinggal melebihi masa berlaku dari izin tinggalnya selama lebih dari 60 hari dengan sanksi administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Baca Juga: Masyarakat Miskin NTB Bertambah 19.290 Orang dalam Setahun

Berita Terkini Lainnya