BNN NTB Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Ganja yang Dikirim dari Medan
Ganja dikirim ke Lombok lewat jasa pengiriman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.105 gram atau 1,1 kg. Barang haram tersebut diamankan dari seorang pria berinisial IK (29) di Jalan Raden Abdul Rahman, Labuapi, Lombok Barat, Jumat (29/12/2023).
BNN NTB mendapatkan informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara terkait pengiriman ganja tersebut. Pelaku IK memesan ganja seberat 1,1 kg dari Medan. Paket ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dan tiba di Lombok pada hari yang sama.
1. Pelaku diamankan di kantor jasa pengiriman
Kabid Berantas dan Intelijen BNN Provinsi NTB AKBP Sisman Adi Pranoto menjelaskan Tim BNN NTB yang melakukan control delivery terhadap paket tersebut berhasil mengamankan IK saat mengambil paket di kantor jasa pengiriman. Setelah diinterogasi, IK mengakui bahwa paket tersebut berisi ganja pesanannya.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah IK dan menemukan dua botol berisi ganja seberat 5 gram. Total barang bukti ganja yang diamankan dari IK adalah 1.105 gram," kata Sisman dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Jadwal Kapal DLU Rute Lombok - Surabaya pada 8 - 14 Januari 2024