TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BNN NTB Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Ganja yang Dikirim dari Medan

Ganja dikirim ke Lombok lewat jasa pengiriman

Ilustrasi narkotika jenis ganja. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.105 gram atau 1,1 kg. Barang haram tersebut diamankan dari seorang pria berinisial IK (29) di Jalan Raden Abdul Rahman, Labuapi, Lombok Barat, Jumat (29/12/2023).

BNN NTB mendapatkan informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara terkait pengiriman ganja tersebut. Pelaku IK memesan ganja seberat 1,1 kg dari Medan. Paket ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dan tiba di Lombok pada hari yang sama.

1. Pelaku diamankan di kantor jasa pengiriman

Ilustrasi tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan BNN Provinsi NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kabid Berantas dan Intelijen BNN Provinsi NTB AKBP Sisman Adi Pranoto menjelaskan Tim BNN NTB yang melakukan control delivery terhadap paket tersebut berhasil mengamankan IK saat mengambil paket di kantor jasa pengiriman. Setelah diinterogasi, IK mengakui bahwa paket tersebut berisi ganja pesanannya.

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah IK dan menemukan dua botol berisi ganja seberat 5 gram. Total barang bukti ganja yang diamankan dari IK adalah 1.105 gram," kata Sisman dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Jadwal Kapal DLU Rute Lombok - Surabaya pada 8 - 14 Januari 2024

2. Terancam hukuman penjara 20 tahun

ilustrasi penjara (unsplash.com/Rajesh Rajput)

Sisman menjelaskan IK beserta barang bukti ganja tersebut dibawa ke Kantor BNN Provinsi NTB untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"IK terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," terangnya.

Berita Terkini Lainnya