TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BKD NTB Catat Sejumlah ASN PPPK Mengundurkan Diri

Gaji PPPK yang baru diangkat sebesar Rp3,2 juta

Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menyerahkan SK pengangkatan Guru PPPK tahap I di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, Selasa (26/4/2022) (Dok. BKD NTB)

Mataram, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB mencatat sejumlah Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) mengundurkan diri setelah mendapatkan SK pengangkatan. Sebanyak dua orang Guru PPPK hasil seleksi 2019 yang diberikan SK pengangkatan pada 2021 mengundurkan diri karena beberapa alasan.

"Untuk PPPK cuma dua orang mengundurkan diri, PNS juga dua orang. Dua orang PPPK ini sudah terima SK, kemudian dia mengundurkan diri. Alasannya mengembangkan usaha dan ingin menjadi perangkat desa," kata Kepala BKD NTB Muhammad Nasir dikonfirmasi di Mataram, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: WNA Prancis Tewas Mengapung di Perairan Gili Trawangan Lombok

1. Hidup sebagai ASN bukan untuk bermewah-mewah

Ilustrasi guru honorer mengikuti seleksi PPPK (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dua orang PPPK Pemprov NTB yang mengundurkan diri merupakan tenaga guru. Menurut Nasir, mereka mundur sebagai ASN PPPK bukan karena masalah gaji yang tidak sesuai ekspektasi. Tetapi berdasarkan alasan yang disampaikan ke BKD NTB, mereka mengundurkan diri karena alasan mengembangkan usaha dan menjadi perangkat desa.

Nasir menjelaskan menjadi seorang ASN bukan untuk hidup bermewah-mewah. Tetapi menjadi ASN adalah abdi negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau tahu seperti itu, gaji sebagai ASN sedikit, seharusnya dari awal dia tahu bahwa ASN itu hidupnya bukan bermewah-mewah," ucapnya.

2. Gaji PPPK yang baru diangkat Rp3,2 juta

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait dengan gaji PPPK, Nasir mengatakan besarannya disesuaikan berdasarkan golongan. Untuk PPPK yang baru diangkat, besar gajinya Rp3,2 juta ditambah tunjangan anak dan istri. Namun untuk gaji pokoknya yang tertera dalam SK pengangkatan sebesar Rp2,960 juta per bulan.

Sedangkan untuk CPNS yang baru diangkat hanya mendapatkan gaji sebesar 80 persen dari jumlah gaji pokok. Mereka akan mendapatkan gaji 100 persen setelah 2 tahun melewati masa percobaan menjadi CPNS dan dilantik kembali menjadi PNS. Untuk PNS golongan III, sebut Nasir, gajinya sebesar Rp2,5 juta.

Baca Juga: Baru Saja Dimutasi, Kepala Distanbun NTB Malah Ajukan Pensiun Dini

Berita Terkini Lainnya