BKD NTB Catat Sejumlah ASN PPPK Mengundurkan Diri
Gaji PPPK yang baru diangkat sebesar Rp3,2 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB mencatat sejumlah Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) mengundurkan diri setelah mendapatkan SK pengangkatan. Sebanyak dua orang Guru PPPK hasil seleksi 2019 yang diberikan SK pengangkatan pada 2021 mengundurkan diri karena beberapa alasan.
"Untuk PPPK cuma dua orang mengundurkan diri, PNS juga dua orang. Dua orang PPPK ini sudah terima SK, kemudian dia mengundurkan diri. Alasannya mengembangkan usaha dan ingin menjadi perangkat desa," kata Kepala BKD NTB Muhammad Nasir dikonfirmasi di Mataram, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: WNA Prancis Tewas Mengapung di Perairan Gili Trawangan Lombok
1. Hidup sebagai ASN bukan untuk bermewah-mewah
Dua orang PPPK Pemprov NTB yang mengundurkan diri merupakan tenaga guru. Menurut Nasir, mereka mundur sebagai ASN PPPK bukan karena masalah gaji yang tidak sesuai ekspektasi. Tetapi berdasarkan alasan yang disampaikan ke BKD NTB, mereka mengundurkan diri karena alasan mengembangkan usaha dan menjadi perangkat desa.
Nasir menjelaskan menjadi seorang ASN bukan untuk hidup bermewah-mewah. Tetapi menjadi ASN adalah abdi negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau tahu seperti itu, gaji sebagai ASN sedikit, seharusnya dari awal dia tahu bahwa ASN itu hidupnya bukan bermewah-mewah," ucapnya.
Baca Juga: Baru Saja Dimutasi, Kepala Distanbun NTB Malah Ajukan Pensiun Dini