Bawaslu Sebut Ada 11 Gugatan Sengketa Pileg 2024 dari NTB
Bawaslu NTB siapkan keterangan ke MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Sebanyak 11 gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dari Provinsi NTB ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB telah membuat keterangan tertulis yang nantinya akan diserahkan ke MK.
"Di NTB ada 11 permohonan sengketa hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi. Tugas Bawaslu NTB adalah membuat keterangan tertulis yang nanti diserahkan ke MK. Kira-kira benar tidak peristiwa itu. Kami akan sampaikan hasil pengawasan faktual di lapangan," kata Komisioner Bawaslu NTB Umar Achmad Seth dikonfirmasi di Mataram, Selasa (23/4/2024).
1. Dugaan kecurangan suara Pileg
Umar menjelaskan 11 gugatan sengketa dari NTB yang ditangani MK terkait dugaan kecurangan suara hasil Pileg 2024. Gugatan sengketa hasil Pileg itu antara lain dilayangkan Calon DPD RI Dapil NTB TGH. Lalu Gede Sakti.
"Dia persoalkan suaranya yang hilang di beberapa daerah di NTB, salah satunya di Lombok Barat," tutur Umar.
Ada juga gugatan yang dilayangkan antar Caleg PKS di Sekotong Lombok Barat. Kemudian, gugatan yang dilayangkan Caleg DPR RI Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa dari PAN. Selain itu, gugatan juga dilayangkan Caleg Hanura Dapil IV Kabupaten Bima, Caleg Demokrat Kota Mataram, Caleg Gerindra di Kabupaten Bima dan lainnya.
"Itulah yang mengajukan sengketa atau permohonan ke MK. Ini sengketa antara peserta pemilu dengan KPU. Jadi bukan dengan kita Bawaslu," terang Umar.
Baca Juga: Siap Klarifikasi, Pj Gubernur NTB Mengaku Belum Terima Surat Bawaslu