TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Panggil Pj Gubernur NTB, Buntut Kehadiran di DPP Golkar

Pj Gubernur belum penuhi panggilan Bawaslu NTB

Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi saat menghadiri undangan DPP Partai Golkar di Jakarta. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB memanggil Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi buntut kehadirannya di DPP Partai Golkar, Sabtu (6/4/2024). Pada waktu itu, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menghadiri undangan DPP Partai Golkar, karena masuk salah satu kandidat yang akan diusung pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024.

Ketua Bawaslu NTB Itratip menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan klarifikasi ke Pj Gubernur NTB pada 18 April 2024. Surat panggilan klarifikasi dari Bawaslu NTB diterima Bagian Rumah Tangga Kantor Gubernur NTB.

"Tetapi sampai hari ini, kita belum dapat konfirmasi dari pihak Pj Gubernur, kapan bersedia menghadiri undangan klarifikasi itu. Iya betul, itu kaitan dengan kehadirannya di DPP Golkar," kata Itratip dikonfirmasi di Mataram, Senin (22/4/2024).

1. Periksa dugaan pelanggaran kode etik sebagai ASN

Ketua Bawaslu NTB Itratip. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Itratip mengatakan kehadiran Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi ke acara yang digelar DPP Golkar mendapatkan perhatian publik. Karena posisi yang bersangkutan saat ini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun pihaknya bukan dalam kapasitas memutuskan apakah kehadiran Pj Gubernur NTB di acara partai politik merupakan pelanggaran atau tidak. Tugas Bawaslu NTB adalah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

"Tugas Bawaslu mengklarifikasi apakah benar Pj Gubernur hadir di acara itu. Dalam rangka apa, kapasitasnya sebagai apa," terangnya.

Baca Juga: Mendagri Tunjuk Sekda Jadi Pj Bupati Lombok Barat, Dilantik Besok!

2. Sebagai bahan kajian yang akan disampaikan ke KASN

Kantor Bawaslu NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hasil klarifikasi itulah yang akan menjadi bahan Bawaslu NTB untuk melakukan kajian. Apakah itu bentuk pelanggaran kode etik atau tidak. Jika masuk kategori pelanggaran kode etik maka Bawaslu akan meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Setelah itu KASN yang akan menilai apakah kegiatan itu masuk pelanggaran kode etik atau tidak," jelas Itratip.

Terkait dengan pernyataan bahwa Pj Gubernur NTB hadir karena diundang DPP Golkar, Itratip mengungkapkan Bawaslu belum mendapatkan penjelasan. Setiap informasi yang diperoleh menjadi dasar Bawaslu menentukan sikap.

"Itu jadi dasar KASN memberikan penilaian. Sebaliknya jika klarifikasi tak disampaikan yang bersangkutan maka kita bebas menafsirkan apa kegiatan yang dilakukan di situ," ucapnya.

Berita Terkini Lainnya