TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

28.252 Ternak Terpapar PMK di Lombok, 108 Ekor Dipotong Paksa 

Ternak terpapar PMK gejala ringan boleh dijadikan kurban

Ilustrasi Peternakan Sapi Perah (IDN Times/Shemi)

Mataram, IDN Times - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB mencatat jumlah ternak yang terpapar virus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Pulau Lombok sampai 13 Juni 2022 sebanyak 28.252 ekor. Dari jumlah tersebut sebanyak 108 ekor dipotong paksa dan 15 ekor mati.

Sedangkan ternak yang sakit sebanyak 13.761 ekor dan sembuh 12.057 ekor. Untuk kebutuhan hewan kurban, Disnakeswan NTB mengatakan hewan ternak yang tepapar PMK dengan gejala ringan dibolehkan menjadi hewan kurban karena dagingnya tidak bahaya atau menular ke manusia.

Baca Juga: Keren! Produk Olahan Limbah Daun Nanas dari NTB Tembus Pasar Eropa 

1. Ternak terjangkit PMK terbanyak di Lombok Tengah

Aktivitas jual beli sapi di Pasar Ternak Selagalas Kota Mataram sebelum penutupan pada Selasa (17/5/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kasus ternak yang terpapar virus PMK di Pulau Lombok terbanyak di Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 9.305 ekor. Dengan rincian sebanyak 3.582 ekor sakit, 4.105 ekor sembuh, dan satu ekor potong paksa.

Kemudian Lombok Timur kasus ternak terpapar PMK sebanyak 9.041 ekor. Dengan rincian 3.996 ekor sakit, 4.990 ekor sembuh, dan 55 ekor potong paksa.

Di Lombok Barat sebanyak 6.957 ekor sapi terjangkit PMK. Dengan rincian 3.759 ekor sakit, 2.647 ekor sembuh, 2 ekor potong paksa dan 6 ekor mati.

Selanjutnya di Lombok Utara, jumlah ternak terjangkit PMK sebanyak 2.521 ekor. Dengan rincian 2.144 ekor sakit, 209 ekor sembuh, 8 potong paksa dan 6 ekor mati. Terakhir di Kota Mataram sebanyak 428 ekor ternak terjangkit PMK. Dengan rincian 280 ekor sakit, 106 ekor sembuh dan 42 ekor potong paksa.

2. Ternak terpapar PMK gejala ringan boleh dikurban

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Disnakeswan NTB drh. Muslih. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Disnakeswan Provinsi NTB drh. Muslih di Mataram, Selasa (14/6/2022) menjelaskan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 32 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Bahwa hewan ternak yang terpapar PMK dengan gejala ringan masih diperbolehkan atau layak dikurbankan. Karena berdasarkan riset, PMK tidak dapat menular kepada manusia. Sehingga ternak yang terdampak PMK masih dapat dikonsumsi asalkan diolah dengan tepat.

Namun ternak yang terjangkit PMK dengan gejala berat tidak diperbolehkan untuk dikurban. Karena dampak dari PMK dapat melumpuhkan sehingga tidak memenuhi syarat sah menjadi hewan kurban.

Baca Juga: Waspada! Banjir Rob Ancam Pesisir Lombok, Bima dan Dompu

Berita Terkini Lainnya