TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

112 Ribu Gen Z di NTB Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024 

Dinas Dukcapil didorong segera lakukan perekaman E-KTP

Ketua KPU NTB Suhardi Soud. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menyebutkan sebanyak 112 ribu Generasi Z atau anak yang berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024, terancam kehilangan hak pilih di Pemilu 2024. KPU kabupaten/kota telah diminta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk perekaman E-KTP bagi calon pemilih pemula tersebut.

"Ini yang kita dorong Pemda melalui Dukcapil untuk bisa memprogramkan secepatnya program menyelesaikan orang-orang yang belum punya E-KTP. Kalau gak punya e-KTP, bagaimana nanti membuktikan dia pemilih. Kalau gak punya E-KTP, maka gak bisa memilih," kata Ketua KPU NTB Suhardi Soud dikonfirmasi di Mataram, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Tanpa Dukungan Projo, PDIP NTB Optimis Menangkan Ganjar Pranowo

1. Terdaftar di DPT tapi belum punya E-KTP

Ilustrasi perekaman KTP elektronik (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Gen Z merupakan generasi yang lahir pada 1997 - 2012. Mereka sekarang berusia 11 - 26 tahun. Suhardi menjelaskan 112 ribu Gen Z tersebut telah dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Namun, mereka belum punya E-KTP, sehingga rentan kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024.

Biasanya, kata Suhardi, apabila mereka sudah melakukan perekaman E-KTP maka akan tercatat di Kartu Keluarga (KK). Tetapi ratusan Gen Z tersebut masih belum melakukan perekaman E-KTP, sehingga perlu segera ditindaklanjuti Dinas Dukcapil kabupaten/kota.

2. Data by name by address per TPS

Ilustrasi (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Suhardi menjelaakan data sebanyak 112 ribu Gen Z yang belum punya E-KTP sudah tercatat by name by address per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga, KPU kabupaten/kota telah didorong berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil di 10 kabupaten/kota yang ada di NTB.

"Tinggal ditindaklanjuti saja karena data ini sudah berbasis TPS. Tinggal dikoordinasikan dengan lurah, camat dan Dukcapil. Persoalan ini harus tuntas supaya hak pilih pemilih pemula ini bisa digunakan pada hari H pencoblosan," ujarnya.

Baca Juga: NTB Klaim Kemenkeu Masih Kurang Setor Royalti Tambang Rp148 Miliar 

Berita Terkini Lainnya