112 Ribu Gen Z di NTB Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024
Dinas Dukcapil didorong segera lakukan perekaman E-KTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menyebutkan sebanyak 112 ribu Generasi Z atau anak yang berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024, terancam kehilangan hak pilih di Pemilu 2024. KPU kabupaten/kota telah diminta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk perekaman E-KTP bagi calon pemilih pemula tersebut.
"Ini yang kita dorong Pemda melalui Dukcapil untuk bisa memprogramkan secepatnya program menyelesaikan orang-orang yang belum punya E-KTP. Kalau gak punya e-KTP, bagaimana nanti membuktikan dia pemilih. Kalau gak punya E-KTP, maka gak bisa memilih," kata Ketua KPU NTB Suhardi Soud dikonfirmasi di Mataram, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Tanpa Dukungan Projo, PDIP NTB Optimis Menangkan Ganjar Pranowo
1. Terdaftar di DPT tapi belum punya E-KTP
Gen Z merupakan generasi yang lahir pada 1997 - 2012. Mereka sekarang berusia 11 - 26 tahun. Suhardi menjelaskan 112 ribu Gen Z tersebut telah dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Namun, mereka belum punya E-KTP, sehingga rentan kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024.
Biasanya, kata Suhardi, apabila mereka sudah melakukan perekaman E-KTP maka akan tercatat di Kartu Keluarga (KK). Tetapi ratusan Gen Z tersebut masih belum melakukan perekaman E-KTP, sehingga perlu segera ditindaklanjuti Dinas Dukcapil kabupaten/kota.
Baca Juga: NTB Klaim Kemenkeu Masih Kurang Setor Royalti Tambang Rp148 Miliar