Terduga Korupsi Rp1 Miliar di BPR NTB Cabang Bima Kabur ke Luar Negeri
Modus korupsi, setoran nasabah tidak dimasukkan ke BPR NTB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bima menetapkan satu orang tersangka dugaan penggelapan dana setoran nasabah Rp1 miliar pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB cabang Bima. Tersangka merupakan inisial AR, mantan pegawai yang kala itu bertindak sebagai penerima setoran nasabah. Dia diduga melakukan perbuatan itu bersama ID yang kini dikabarkan sudah kabur ke luar negeri.
"Baru satu orang yang ditetapkan tersangka, yaitu AR," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman pada IDN Times usai pemusnahan BB di Kantor Kejari, Kamis siang (3/8/2023).
Baca Juga: Seorang Ayah di Bima Perkosa Anak Kandung, Korban Diancam Pakai Sajam
1. Kasus masih tahap penyidikan
Dirman sapaan karib Kasi Intelijen Kejari Bima ini mengatakan, dana nasabah yang diduga dikorupsi oleh pelaku sebesar Rp1 miliar. Saat ini penanganan kasusnya masih pada tahan proses penyidikan.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka AR, dia menggelapkan dana bersama seorang staf inisial ID," terangnya.
Baca Juga: ASN Pemilik 1 Kilogram Sabu di Kota Bima Divonis 20 Tahun Penjara