TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terduga Korupsi Rp1 Miliar di BPR NTB Cabang Bima Kabur ke Luar Negeri

Modus korupsi, setoran nasabah tidak dimasukkan ke BPR NTB

Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman (kanan) (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bima menetapkan satu orang tersangka dugaan penggelapan dana setoran nasabah Rp1 miliar pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB cabang Bima. Tersangka merupakan inisial AR, mantan pegawai yang kala itu bertindak sebagai penerima setoran nasabah. Dia diduga melakukan perbuatan itu bersama ID yang kini dikabarkan sudah kabur ke luar negeri.

"Baru satu orang yang ditetapkan tersangka, yaitu AR," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman pada IDN Times usai pemusnahan BB di Kantor Kejari, Kamis siang (3/8/2023).

Baca Juga: Seorang Ayah di Bima Perkosa Anak Kandung, Korban Diancam Pakai Sajam

1. Kasus masih tahap penyidikan

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dirman sapaan karib Kasi Intelijen Kejari Bima ini mengatakan, dana nasabah yang diduga dikorupsi oleh pelaku sebesar Rp1 miliar. Saat ini penanganan kasusnya masih pada tahan proses penyidikan.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka AR, dia menggelapkan dana bersama seorang staf inisial ID," terangnya.

2. Calon tersangka kabur ke luar negeri

ilustrasi paspor Indonesia (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kepada terduga pelaku tambahan ini, penyidik jaksa lebih dari tiga kali melayangkan surat panggilan. Namun ID memilih mangkir, padahal surat panggilan pemeriksaan itu dikirim melalui Pemdes hingga pihak keluarga.

"Informasi yang kami peroleh, ternyata terduga pelaku ID ini sudah kabur keluar negeri," terangnya.

Baca Juga: ASN Pemilik 1 Kilogram Sabu di Kota Bima Divonis 20 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya