TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria di Bima Perkosa Anak Tiri sejak SD hingga Berusia 17 Tahun

Korban takut karena diancam akan dibunuh

ilustrasi kekerasan seksual (dok. alodokter)

Kota Bima, IDN Times - Tim Satreskrim Polres Bima Kota menangkap seorang pria yang merupakan warga Kecamatan Raba, Kota Bima,Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (30/6/2024). Pria paruh baya itu ditangkap karena diduga memperkosa anak tirinya sejak korban duduk di bangku SD hingga korban berusia 17 tahun.

"Terduga pelaku ditangkap Minggu sore kemarin sekitar pukul 15.30 Wita," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean dikonfirmasi Senin (1/7/2024).

1. Ibu korban lapor polisi

Peristiwa ini mulanya terbongkar setelah ibunya mengetahui dari pengakuan korban. Di hadapan ibunya, korban mengaku jadi korban pemerkosaan ayah tiri sejak SD hingga saat ini.

"Setelah mendapatkan pengakuan korban, ibunya langsung melaporkan kasus ke Mako Polres Bima Kota," jelasnya.

Baca Juga: Tiba di Lombok, Pj Gubernur NTB Hassanudin Langsung 'Disembek' 

2. Ditangkap tanpa perlawanan

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Tidak lama setelah mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Bima Kota langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.

"Tidak lama setelah diselidiki, tim lalu tangkap terduga pelaku ketika sedang di rumahnya," beber Punguan.

Berita Terkini Lainnya