Pria di Bima Perkosa Anak Tiri sejak SD hingga Berusia 17 Tahun
Korban takut karena diancam akan dibunuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Tim Satreskrim Polres Bima Kota menangkap seorang pria yang merupakan warga Kecamatan Raba, Kota Bima,Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (30/6/2024). Pria paruh baya itu ditangkap karena diduga memperkosa anak tirinya sejak korban duduk di bangku SD hingga korban berusia 17 tahun.
"Terduga pelaku ditangkap Minggu sore kemarin sekitar pukul 15.30 Wita," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean dikonfirmasi Senin (1/7/2024).
1. Ibu korban lapor polisi
Peristiwa ini mulanya terbongkar setelah ibunya mengetahui dari pengakuan korban. Di hadapan ibunya, korban mengaku jadi korban pemerkosaan ayah tiri sejak SD hingga saat ini.
"Setelah mendapatkan pengakuan korban, ibunya langsung melaporkan kasus ke Mako Polres Bima Kota," jelasnya.
Baca Juga: Tiba di Lombok, Pj Gubernur NTB Hassanudin Langsung 'Disembek'