Polres Bima Sita 9.262 Kubik Kayu Sonokeling, 2 Orang Jadi Tersangka
Kayu sonokeling rencananya akan dibawa ke Klaten Jawa Tengah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Penyidik Polres Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus ilegal logging. Kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Dompu ini masing-masing inisial SR dan IK.
"SR sebagai pemilik dan IK selaku buruh kayu," kata Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin dikonfirmasi Rabu malam (20/3/2024).
1. Kayu sonokeling hendak dibawa ke Klaten Jawa Tengah
Dalam kasus ini, penyidik menyita 9.262 kubik kayu jenis Sonokeling beserta 1 unit mobil truk (Tronton) sebagai barang bukti. Barang bukti kayu sonokeling dan dua tersangka masih diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Akan diselidiki lebih lanjut, BB dan tersangka sudah ditahan di Polres," katanya.
Masdidin menjelaskan, penangkapan dua tersangka terjadi pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Lintas Sumbawa Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Petugas mengadang truk yang hendak menuju Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Rencananya mereka mau menuju Klaten Jawa Tengah melalui Pelabuhan Sape, Bima," terangnya.
Baca Juga: Seorang Pemuda di Bima Bakar Rumah Orangtuanya Pakai Bensin Eceran