Polisi Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Sanolo Bima Sebesar Rp385 Juta
Modus tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembalikan berkas perkara korupsi Dana Desa (DD) Sanolo Kecamatan Bolo. Pengembalian berkas perkara korupsi yang diduga merugikan negara Rp385 juta ini ke penyidik Polres Bima berlangsung pada pekan lalu.
"Berkas perkara kedua tersangka sudah dikembalikan ke kami oleh penyidik jaksa. Pada minggu lalu kayaknya dikembalikan," kata Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin pada IDN Times saat menghadiri pemusnahan BB di Kejari Bima, Kamis siang (3/8/2023).
Baca Juga: Terduga Korupsi Rp1 Miliar di BPR NTB Cabang Bima Kabur ke Luar Negeri
1. Berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap
Masididin mengatakan, berkas perkara para tersangka dikembalikan oleh jaksa, karena masih ada yang kurang. Pihaknya masih melengkapi kekurangan itu, lalu kemudian dilimpahkan kembali ke Kejari Bima.
"Berkasnya masih dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk yang diarahkan oleh jaksa," terangnya.
Baca Juga: ASN Pemilik 1 Kilogram Sabu di Kota Bima Divonis 20 Tahun Penjara