Eks Kadisperindag Dompu Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp398 Juta
Kasus korupsi alat metrologi dan mobil dinas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dompu, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan mobil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Dompu ditetapkan 3 orang tersangka, Senin (17/7/2023). Mereka ditetapkan tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup dan diduga merugikan negara sebesar Rp398 juta.
Masing-masing tersangka yakni mantan Kepala Disperindag Dompu inisial SS sebagai pengguna anggaran (PA). Kemudian HI, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Y sebagai pelaksana kegiatan.
"Mereka ditetapkan tersangka setelah penuhi bukti yang cukup. Salah satunya ditemukan kerugian negara Rp398 juta," jelas Kepala Kejari Dompu Marlambson Carel Williams dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Modus Ajak Petik Kemiri, Pemuda di Dompu ini Cabuli Temannya
1. Langsung ditahan
Setelah diperiksa, tiga orang tersangka korupsi anggaran tahun 2018 ini langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu. Mereka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan Barang Bukti (BB).
"Kami tahan tiga tersangka di Rutan Polres dan Lapas Dompu sesuai dengan kententuan pasal 21 KUHAP," terangnya.
Baca Juga: Tak Terima Dimutasi, Tiga ASN Gugat SK Bupati Dompu ke PTUN