TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Kadisperindag Dompu Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp398 Juta 

Kasus korupsi alat metrologi dan mobil dinas

Foto tersangka ketika hendak dibawa ke Rutan Polres Dompu (Dok/Istimewa)

Dompu, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan mobil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Dompu ditetapkan 3 orang tersangka, Senin (17/7/2023). Mereka ditetapkan tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup dan diduga merugikan negara sebesar Rp398 juta.

Masing-masing tersangka yakni mantan Kepala Disperindag Dompu inisial SS sebagai pengguna anggaran (PA). Kemudian HI, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Y sebagai pelaksana kegiatan.

"Mereka ditetapkan tersangka setelah penuhi bukti yang cukup. Salah satunya ditemukan kerugian negara Rp398 juta," jelas Kepala Kejari Dompu Marlambson Carel Williams dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Modus Ajak Petik Kemiri, Pemuda di Dompu ini Cabuli Temannya

1. Langsung ditahan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah diperiksa, tiga orang tersangka korupsi anggaran tahun 2018 ini langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu. Mereka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan Barang Bukti (BB). 

"Kami tahan tiga tersangka di Rutan Polres dan Lapas Dompu sesuai dengan kententuan pasal 21 KUHAP," terangnya.

2. Ditahan 20 hari

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Para tersangka ini akan menjalani penahanan perdana selama 20 hari kedepan. Setelah itu, baru mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk mengikuti proses hukum.

"Penahanan awalnya selama 20 hari kedepan," beber Williams.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tak Terima Dimutasi, Tiga ASN Gugat SK Bupati Dompu ke PTUN

Berita Terkini Lainnya