15 Tersangka yang Blokade Jalan di Bima Dilimpahkan ke Jaksa
Mereka ditangkap setelah menutup jalan saat demo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - 15 orang tersangka blokade jalan akhirnya dilimpahkan dari Polres Bima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Pelimpahan ini berlangsung pada Selasa siang (11/7/2023) kemarin.
Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin mengatakan, pelimpahan para tersangka setelah dokumen perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik jaksa. Saat ini mereka sudah dititip jaksa di rumah tahanan (Rutan) Raba Bima, sembari menunggu persidangan.
Baca Juga: Istri Keguguran, Pria di Bima ini Malah Perkosa Bocah 10 Tahun
1. 15 tersangka dibagi dalam tiga berkas perkara
Masdidin mengatakan, dalam kasus blokade jalan ini setidaknya 16 orang tersangka yang sudah ditahan. Satu orang lainnya masih dilakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.
Berkas perkara pertama dengan nomor B/1176/VI/2023/Reskrim tanggal 13 Juni 2023. Tersangkanya yakni GN, UJ, RT dan UR. Sementara kedua berkas perkara pidana nomor B/1175/VI/2023/Reskrim tanggal 13 Juni 2023 dengan tersangka AM, SD, SL, AD, dan ML.
"Kalau berkas perkara ketiga dengan nomor B/1177/VI/2023/Reskrim tanggal 13 Juni 2023 menjerat tersangka MS, FI, MF, AB, HS, dan AS," terang Masdidin dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Jemaah Haji Bima yang Meninggal di Makkah Terus Bertambah