1,8 Kilogram Ganja dari Sumatera Nyaris Beredar di Bima
Pengedar ganja berhasil dibekuk polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Pria inisial AA berusia 22 tahun diamankan polisi pada Senin (14/8/2023). Warga asal Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini dibekuk bersama 1,8 kilogram ganja kering siap edar sekira pukul 09.00 Wita.
"Penangkapan terduga pelaku berdasarkan pengaduan masyarakat," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin dikonfirmasi Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Punya 3.600 Tenaga Honorer, Pemkot Bima Hanya Buka 641 Lowongan PPPK
1. Pelaku diadang polisi saat melintas
Dari laporan itu, tim Satresnarkoba lalu dikerahkan melakukan penyelidikan lapangan. Alhasil, pelaku berhasil diadang ketika sedang melintas menggunakan motor di pertigaan SMKN 2 Kota Bima.
"Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan daun ganja kering dengan berat 1,8 kilogram. Anggota juga turut amankan kartu ATM, matras, topi dan celana panjang yang pelaku simpan di jok motor," bebernya.
Baca Juga: DP3AP2KB Bima: Orang Tua Joki Cilik Sengaja Manfaatkan Anak Cari Uang