Polisi Bekuk Dua Pemuda Pemilik 23 Poket Sabu Siap Edar di Bima
Ditangkap saat mengadu ayam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk dua anak muda asal Kecamatan Bolo, Kamis (7/9/2023). Terduga pelaku masing-masing inisial MW dan IY ini ditangkap polisi karena diduga memiliki dan menguasai 23 poket narkotika jenis sabu yang siap edar.
"Kami tangkap dua terduga pemilik sabu ini berdasarkan dari hasil laporan masyarakat," kata Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Sukardin, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: Empat Hari Hilang di Laut, Seorang Nelayan di Bima Belum Ditemukan
1. Polisi selidiki keberadaan pelaku
Dari laporan itu, Tim Satresnarkoba langsung diterjunkan melakukan rangkaian penyelidikan lapangan. Hasilnya, anggota berhasil mengamankan dua terduga pelaku sedang mengadu ayam di Desa Sondosia Kecamatan Bolo.
"Badan mereka langsung digeladah oleh anggota, disaksikan sejumlah masyarakat," terangnya.
Baca Juga: Sudah 15 Hari, Tahanan yang Kabur di Rutan Bima Belum Ditemukan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.