TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilu dan Pasrah Warga Melihat Lahannya Digusur demi MotoGP Mandalika

Warga tak daya menolak penggusuran

Warga melihat lahannya digusur alat berat IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Lombok Tengah, IDN Times – Warga lingkar Sirkuit MotoGP Mandalika hanya bisa pasrah melihat alat berat jenia Crawler Tractor Dozer meratakan lahan yang mereka garap.

Amak Merem (42) asal Dusun Mantil Desa Mertak, hanya bisa melihat dari kejauhan, Senin (6/9/2021).

Sekitar 40 are tanah milik Amak Merem alias Sukril diklaim telah digusur paksa oleh PT Indonesia Tourism Development Corporate (ITDC) untuk pembangunan jalan bypass penyangga Sirkuit MotoGP Mandalika di kawasan Penlok III Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Protes Lahannya Belum Dibayar, Warga Mandalika Ditangkap Polisi

1.Tanah digarap warga sejak tahun 1980

Warga melihat lahannya digusur di Desa Mertak IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Ditemui IDN Times saat menyaksikan penggusuran lahan, Amak Merem mengaku pasrah dengan status tanahnya. Tanah yang dulunya dia tanami dengan palawija di daerah lingkar Sirkuit MotoGP kini rata dengan tanah.

Ia pun mengaku tak memiliki kuasa untuk menolak penggusuran tanah yang ia garap selama bertahun-tahun tersebut.

“Sejak bapak saya meninggal. Tanah ini memang diwariskan untuk saya. Nyambi menjadi peladen harian. Saya selalu datang mengurus tanah ini setiap hari,” kata Amak Merem sambil melihat Crawler Tractor Dozer menggusur tanah miliknya.

Baca Juga: Terekam Kamera Drone, Tiga Bocah 'Test Drive' Sirkuit Mandalika

2. Lagi-lagi PT ITDC diduga mengklaim tanah warga secara sepihak

PT ITDC bawa eksavator untuk eksekusi lahan pembangunan jalan bypass di Dusun Bangah KEK Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Sebelum digusur, cerita Amak Merem, ia bersama beberapa warga di Desa Mertak sempat melakukan protes ke PT ITDC terkait kejelasan alas hak tanah yang ia garap.

Memang kata Amak Merem, tanah yang warisan almarhum ayahanya digarap sejak tahun 1980 silam.

“Memang kami tidak punya bukti alas hak tanah. Tapi minimal ITDC menjelaskan dari mana dia menguasai lahan ini,” kata Amak Merem.

3. Waga pasrah tanah digusur

Proses penggusuran lahan di Desa Mertak untuk penunjang MotoGP IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Menurut Amak Merem, tidak pernah ada pemberitahuan pihak PT ITDC bahwa lahan ia menanam palawija sejak tahun 1980 akan digusur. Sejak hari Minggu (5/9/2021) kemarin, petugas ITDC telah mendatangkan kato atau Crawler Tractor Dozer untuk meratakan lahan miliknya.

“Gak apa-apa mereka gusur. Tapi minimal ada pemberitahuan. Ini tiba-tiba lahan kami digusur,” katanya.

Ia pun tak menolak jika lahan tempat ia bercocok tanam digusur PT ITDC, asal PT ITDC mampu menunjukkan dokumen yang sah menurut hukum.

“Mari tunjukkan kami mana dasar hukum kepemilikan tanah ini,” katanya.

4. Warga blokir jalan

Warga Desa Mertak pasrah lahannya digusur PT ITDC IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Selain Amak Merem, Amak Yanik alisan Layong (50) juga memiliki kasus serupa. Ia mengaku sengaja memblokade jalan akses menuju Proyek pembangunan jalan bypass di Desa Mertak agar tidak digusur PT ITDC.

“Ya, kemarin saya sengaja taruh tanah dan batu dua truk agar petugas yang menggusur tidak masuk,” kata Amak Yanik kepada IDN Times.

Amak Yanik mengku, 20 are lahan miliknya tepat di pinggir jalan pembangunan jalan bypass pendukung Sirkuit MotoGP belum dibayar PT ITDC.

“Luas tanah saya dulu 26 are. 6 are itu dijual tahun 1998 seharga Rp40.000 per are. Sekarang sisanya tinggal 20 are. Tanah itu juga sudah diklaim menjadi tanah HPL ITDC,” katanya.

Ia pun tak terima jika tanahnya digusur begitu saja sebab surat kepemilikan tanah masih dipegang dalam bentuk surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan.

“Saya punya dokumennya. Kenapa orang di Kuta dibayar tanahnya hanya punya SPT? Lalu apa bedanya dengan tanah saya? ITDC ini tidak ada perasaan” kata Amak Yanik.

Ia pun berjanji akan tetap mempertahankan tanah miliknya tersebut.

“Kami akan bertahan sampai dibayar. Sebelum ada ganti rugi saya tidak mau. Kami akan pertahankan sampai berdarah-darah,” kata Amak Yanik.

Amak Yanik pun meminta, pembayaran 20 are lahan miliknya tepat di Penlok III KEK Mandalika dihargai dengan harga standar.

“Kita minta standar saja. Rp70 juta sesuai harga appraisal di KEK Mandalika,” katanya.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Masuk dalam Jadwal Tes Pramusim MotoGP 2022

Berita Terkini Lainnya