Mataram, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin ekspor terbatas mineral mentah kepada 5 perusahaan pertambangan hingga Mei 2024 mendatang. Kelima perusahaan pertambangan itu adalah PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Industri yang merupakan anak perusahaan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Citra, dan PT Kobar Lamandau Mineral.
Meskipun diberikan relaksasi, tetapi pemerintah tetap akan memberikan sanksi atas keterlambatan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Pemegang IUP atau IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Penjualan hasil pengolahan juga wajib membayar bea keluar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Nanti Kementerian ESDM akan mengeluarkan komoditi mana untuk (diberikan) izin ekspornya. Nanti kuotanya akan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM," kata Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Oza Olavia dikonfirmasi di Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTB, Selasa (30/5/2023).