Mataram, IDN Times - Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemprov NTB tahun 2025 sebesar Rp162,9 miliar dinilai tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024. Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB Ramli Ernanda mengatakan alokasi DBHCHT sebesar Rp162,9 miliar tidak sepenuhnya mengikuti prinsip dan proporsi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Temuan FITRA NTB, sekitar Rp 4,9 miliar atau 3 persen dari total DBHCHT tahun 2025 tidak terlacak penggunaannya dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB. Sementara, Pemprov NTB melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) mengklaim pengalokasian DBHCHT tetap berpedoman dengan PMK Nomor 74 Tahun 2024.
"Alokasi DBHCHT Provinsi NTB tahun 2025 tidak sesuai dengan ketentuan, terutama alokasi untuk bantuan bagi petani tembakau dan buruh tani tembakau. Hanya Rp2,4 miliar yang dialokasikan untuk iuran asuransi ketenagakerjaan dan kematian bagi 13 ribu orang," kata Ramli di Mataram, Rabu (15/10/2025).