Penertiban penambangan emas ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Matalawa, Sumba Timur, NTT. (Dok Polres Sumba Timur)
BTN Matalawa menyatakan hutan serta mengancam kelestarian sumber daya alam hayati di dalam kawasan Taman Nasional Matalawa jadi terancam dengan aktivitas ilegal tersebut.
Penambangan liar ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 50 ayat (2) huruf a menegaskan larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (3)," bunyi pernyataan resmi mereka yang dikutip, Minggu (1/2/2026).
Aktivitas ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pasal 19 ayat (1) yang melarang kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 11 tahun serta denda kategori III hingga kategori VII sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1)," lanjut pernyataan tersebut.
Untuk itu BTN Matalawa dengan tegas melarang aktivitas ilegal di dalam kawasan konservasi dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan atau kegiatan lain yang melanggar hukum di dalam kawasan hutan.
Mereka juga memiliki kewenangan untuk menertibkan aktivitas ilegal ini sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b.