ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Kasus penutupan akses jalan warga ini, jelas Henny, pihak kecamatan akan mencoba mendatangkan tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mataram yang berwenang melakukan kajian persoalan lahan warga. Pasalnya hasil kajian kepemilikan sertifikat lahan warga memang telah sesuai fakta yang ada di lapangan.
"Nah kita coba mereka memiliki pernyataan dulunya, tidak bisa disamakan dengan hal yang dulu. Itu harus digali oleh BPN," kata Henny.
Secara profesional, Camat Sandubaya akan menentukan sikap terkait persoalan jalur keluar masuk menuju rumah Supriadi. Henny juga akan membuka sesuai dengan fakta di lapangan, termasuk semenjak pembelian lahan oleh Supriadi pada tahun 1989 lalu.
"Ini pendekatan akan mediasi. Kalau tidak ada jalan keluar. Kita akan lakukan pendekatan lain. Kita juga akan kaji apa awal yang menyebabkan persoalan ini terjadi," pungkas Henny.
Untuk diketahui, akses jalan masuk menuju rumah Supriadi ditutup total. Aktivitas Supriadi bersama keluarganya ini pun menjadi terbatas. Sebanyak dua gang masuk menuju rumah Supriadi ditembok oleh tetangganya yang tidak lain adalah kerabat dekat dari istri Supriadi. Di ujung timur dibangun dapur dan ujung barat dibangun rumah.