Petani jagung di NTB. (Dok. DPMPTSP NTB)
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) NTB Abdul Aziz menjelaskan pihaknya mempresentasikan berbagai dasar yang menjadi permintaan Gubernur NTB untuk kenaikan HPP jagung menjadi Rp 4.400 per kg. Dari presentasi tersebut, Kepala Bapanas merespons dengan baik.
Namun, setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk peternak dan daerah lain selaku pembeli. Serta mempertimbangkan kestabilan harga antara harga pembelian dan penjualan, akhirnya disepakati secara bulat HPP jagung dinaikkan dari Rp. 3.150 menjadi Rp. 4.200 per kg. Sementara untuk Harga Acuan Penjualan dinaikkan dari Rp. 4.500 menjadi Rp. 5.000 per kg.
Menurut Azis, HPP jagung Rp 4.400 per kg yang diusulkan oleh Gubernur NTB dinilai sudah sangat rasional dan berpihak pada para petani jagung di NTB. Karena didasarkan pada survei dan analisa dari berbagai pihak terkait, Seperti Distanbun, DKP, Dinas Perdagangan, BPTP, Akademis/Praktisi, Bulog NTB.
“Bahkan, dalam rakor kami juga langsung mempresentasikan semua hasil survei lapangan dan analisa dari berbagai pihak. Termasuk hasil dari tim Pemprov NTB yang dikoordinasi oleh Ir. Hadi Santoso dkk yang telah melibatkan akademisi, ahli dan pihak terkait dalam survei serta analisanya,” jelas Azis.