Lombok Barat, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan terduga pengedar narkoba inisial GS alis Gondrong (51) di Desa Jagerage Lombok Barat, Rabu (17/11/2021).
Warga Desa Jagaraga Lombok Barat tersangka atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,89 gram.
"Terduga pelaku berinisial GS alias Gondrong, dengan barang bukri narkotika diduga jenis sabu seberat 6,89 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi SH dalam press rilis kepada IDN Times.