Mataram, IDN Times - Akademisi Universitas Mataram (Unram), Dr. Rachman Maulana Kafrawi membeberkan dampak buruk jika pemerintah memberlakukan darurat militer, imbas aksi unjuk rasa di berbagai daerah di Tanah Air. Jika darurat militer diberlakukan, maka berpotensi menimbulkan gejolak yang sangat besar di tengah masyarakat.
"Kemungkinan dampaknya misalkan kita bicara aksi protes yang semakin masif. Jadi pembatasan hak-hak sipil dan pengawasan ketat oleh TNI dapat memicu kemarahan dan reaksi dari kalangan masyarakat, pastinya. (Itu) yang memang berpotensi atau pun memicu aksi protes yang lebih besar dan masif," kata Rachman di Mataram, Senin (1/9/2025).
Dasar hukum yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menyatakan keadaan di Tanah Air dalam kondisi darurat militer adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Di dalam aturan itu, keadaan bahaya diberikan penetapan level. Pertama, darurat sipil, kemudian darurat militer dan terakhir adalah keadaan perang.