Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Eksepsi ini disampaikan kuasa hukum dari mantan polisi tersebut pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (30/6/2025).
Humas PN Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, menyatakan fakta itu usai sidang perdana kasus asusila yang dimulai secara tertutup pukul 09.30 WITA di Ruang Cakra.