Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250610_111822.jpg
Eks Kapolres Ngada Fajar W. L. S. tiba di Kejari Kota Kupang saat menjalani tahap dua. (IDN Times/Putra F. Bali Mula)

Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Eksepsi ini disampaikan kuasa hukum dari mantan polisi tersebut pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (30/6/2025).

Humas PN Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, menyatakan fakta itu usai sidang perdana kasus asusila yang dimulai secara tertutup pukul 09.30 WITA di Ruang Cakra.

1. Sidang eksepsi pekan depan

Humas PN Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Consilia menyatakan dengan adanya eksepsi itu maka akan dijadwalkan sidang eksepsi pada 7 Juli 2025 atau pada pekan depan. Sementara kuasa hukum terdakwa SHDR atau F (20) tidak mengajukan eksepsi saat sidang hari itu. Selanjutnya F akan dijadwalkan sidang pada 21 Juli setelah sidang eksepsi eks Kapolres Ngada. Sidang keduanya ini pun dengan saksi-saksi perkara yang sama.

"Ada eksepsi dadi terdakwa Fajar dalam persidangan tadi. Kuasa hukumnya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum sehingga akan dilanjutkan minggu depan, 7 Juli," jelas dia.

2. Keberatan sidang di Kupang

Kuasa hukum eks Kapolres Ngada Fajar, Akhmad Bumi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Kuasa hukum eks Kapolres Ngada, Akhmad Bumi, menyebut akan mempersiapkan eksepsi secara lengkap pada sidang berikutnya setelah mempelajari lagi dakwaan hari itu. Namun salah satu yang disoroti, kata dia, karena sidang berlangsung di PN Kupang.

"Kita pelajari dakwaan jaksa. Minggu depan baru kita sampaikan. Banyak hal yang jadi pertimbangan termasuk salah satunya tempus dan locus. Soal waktunya. Buat video itu kan di Bajawa tapi diajukan sidangnya di Pengadilan Negeri Kupang. Salah satu itu," jawabnya saat diwawancarai di PN Kupang.

Selain itu Akhmad meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dari mantan polisi ini.

"Hak-haknya kita hormati dulu," tukasnya lagi.

3. Kawal hingga putusan

Ketua Lembaga Perlindungan Anak NTT, Veronika Ata. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Ketua Lembaga Perlindungan Anak NTT, Veronika Ata, menilai eksepsi ini merupakan hak Fajar sebagai terdakwa namun perlu dikawal dengan hati-hati.

"Namun kita mengharapkan, boleh eksepsi tapi dengan adanya bukti-bukti secara jelas, secara tertulis, bagaimana keterangan saksi-saksi sudah jelas dan adanya bukti awal. Menurut saya proses ini harus bisa sampai ke putusan akhir,"

Harapannya, jaksa dan hakim dapat menerapkan pasal sesuai yang diharapkan dan terpenuhi unsur-unsur pidananya.

Editorial Team

EditorLinggauni