Polisi Tangkap Pemilik PCR Palsu di Bandara Internasional Lombok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Kepolisian Resort Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap seorang perempuan berinisial ARO.
ARO ditangkap lantaran diduga menggunakan surat keterangan PCR (polymerase chain reaction) palsu di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Praya Lombok Tengah.
1. Surat PCR tak memiliki stempel basah
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho menjelaskan pelaku ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu oleh petugas KKP.
"Saat itu, validator dokumen Kesehatan di kantor KKP BIZAM Lombok hendak validasi surat PCR penumpang," kata Esty, Minggu (25/7/2021).
Setelah melakukan pemeriksaan kata Esty, petugas menemukan kejanggalan pada surat yang tanpa dilengkapi stempel basah, melainkan hasil pemindaian dari komputer milik penumpang inisial ARO.
2. Pelaku mencatut RS Unram
Pelaku, kata Esty, mencatut nama Rumah Sakit Universitas Negeri Mataram sebagai otoritas yang mengeluarkan surat keterangan PCR.
Namun, usai diperiksa, pihak KKP kemudian menghubungi pihak Rumah Sakit Universitas Mataram dan menanyakan apakah penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak.
"Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem," jelas Kapolres.
3. Pelaku membuat PCR palsu di rumahnya
Dari hasil keterangan yang didapat Kepolisian, ARO akhirnya dibawa ke Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan klarifikasi.
Usai dilakukan pemeriksaan terkait surat PCR yang diduga palsu tersebut. Pihak kepolisian melakukan pengembangan.
Kata Kapolres, surat keterangan PCR palsu tersebut dibuat pelaku di rumahnya, di Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.
"Kami juga mengamankan dua orang lainnya inisial PE yang disebut menyalurkan dalam pembuatan surat PCR palsu dan MF selaku pihak yang disebut sebagai pembuat," terangnya.
4. Sejumlah barang bukti diamankan
Usai dimintai keterangan, sejumlah barang bukti diambil dari tangan pelaku, berupa surat keterangan hasil pemeriksaan PCR yang diduga palsu.
Selain itu dari serangkaian hasil pemeriksaan laboratorium, polisi juga mengamankan satu unit telpon genggam merk Samsung milik MF.
"Kami juga amankan satu unit komputer yang digunakan untuk membuat surat keterangan PCR palsu milik MF," kata Esty.
5. Satu pelaku masih buron
Sementara kata Esty, satu orang pelaku lainnya lagi yang dianggap terlibat dalam kasus itu masih dalam pengejaran aparat alias buron inisial PE.
Kini kata Esty, terhadap kedua para pelaku masing-masing dikenakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP.