Ini Syarat Penumpang Pesawat dari Jawa-Bali yang Ingin ke Lombok

Semua penumpang bandara Lombok wajib tunjukkan kartu vaksin

Lombok Tengah, IDN Times - Management Bandara Internasional Lombok mendukung penuh penerapan kebijakan pemerintah pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. 

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menekan laju penularan COVID-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam di Jawa dan Bali.

1. Pembatasan penerbangan dimulai sejak hari ini

Ini Syarat Penumpang Pesawat dari Jawa-Bali yang Ingin ke LombokPenumpang di Bandara Internasional Lombok IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

General Manager Bandara Internasional Lombok Nugroho Jati mengatakan, perjalanan udara terbaru menuju Lombok harus memiliki surat keterangan vaksin COVID-19.

Hal itu kata Jati berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai diberlakukan pada hari ini, Senin 5 Juli 2021. 

"SE Kemenhub ini merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi," katanya, Senin (5/7/2021).

2. Penumpang dari Jawa-Bali wajib tunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

Ini Syarat Penumpang Pesawat dari Jawa-Bali yang Ingin ke LombokPenyuntikan vaksi kepada petugas lapas kelas II A Binjai (IDN Times/ istimewa)

Dalam SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut kata Jati, seluruh penumpang yang landing di Bandara Internasional Lombok harus melengkapi dokumen jika berangkat dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

"Jadi wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama) serta surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," katanya.

Selain itu, para pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan. 

3. Penumpang dari luar Jawa-Bali wajib tunjukkan tes PCR negatif COVID-19

Ini Syarat Penumpang Pesawat dari Jawa-Bali yang Ingin ke LombokKetentuan penerbangan ke Lombok dari Bawa dan Bali/dok. Humas Bandara Internasional Lombok

Sementara kata Jari, bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR

"Sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," katanya.

Untuk menekan angka sebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik. 

Seperti tujuan ke Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kota Kupang, atau Kota Balikpapan. 

"Untuk itu diharapkan calon penumpang bisa memastikannya ke pihak maskapai penerbangan," ujar Jati. 

4. Penumpang belum vaksin wajib tunjukkan surat keterangan dokter

Ini Syarat Penumpang Pesawat dari Jawa-Bali yang Ingin ke LombokIlustrasi Dokter Gigi di Tengah Pandemik COVID-19 (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Bagi calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis, dapat melakukan perjalanan udara dengan menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.

Jika hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

"Petugas kami di bandara bersama stakeholder terkait seperti pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), pihak maskapai, serta Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) COVID-19 Bandara Lombok siap menerapkan ketentuan perjalanan terkait PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. 

Selain itu, petugas bandara juga konsisten dalam penerapan protokol kesehatan di seluruh area bandara pada masa pandemi ini demi pencegahan penularan COVID-19," tegas Nugroho Jati. 

Nugroho Jati juga mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti.

"Jika tiba di bandara sekitar 2-3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan saat pemeriksaan dokumen perjalanan," tegas Jati.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya