Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dicari! Penipu Berkedok Bansos Covid-19, Korban Rugi Rp3 Miliar

Pelaku penipuan berkedok Bansos COVID-19 diburu polisi/dok. Nirzan

Mataram, IDN Times - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Kota Mataram (Bapera), Hirzan Burlil Arsyad melaporkan seorang pelaku dugaan kasus penipuan. Kasus penipuan itu berkedok dana bantuan sosial (bansos) pandemi COVID-19 di Kota Mataram ke Polda NTB.

Nirzan sengaja melaporkan seorang perempuan berinisial BEA ke Polda NTB lantaran diduga melakukan penipuan dana bansos mencapai Rp3 miliar.

1. Pelapor minta pelaku penipuan ditangkap

huffingtonpost.com

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/102/III2021/NTB/SPKT, BEA dilaporkan pertama kali pada tanggal 24 Maret 2021 lalu. BEA diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

"Sejak tertanggal 24 Maret 2021 sampai saat ini tidak ada kejelasan dari perkembangan kasus tersebut," ujar Nirzan, Selasa (21/12/2021).

Nirzan pun meminta agar Kapolda NTB bisa memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Sehingga kasus ini dapat segera ditangani.

2. Tipu berkedok bantuan COVID-19

Ilustrasi pembagian sembako. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Nirzan mengatakan bahwa BEA merupakan warga yang beralamat di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. BEA sempat memesan sembako kepada pedagang besar tetapi tidak membayar sesuai dengan kesepakatan.

"Kita sudah laporkan selama membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, namum laporan tidak berjalan mulus," ujarnya.

Dari tiga pelapor itu, kata Nirzan, BEA belum mengembalikan dana sekitar Rp3,1 miliar. Sehingga banyak pihak yang merasa dirugikan.

"Saya sendiri melaporkan Rp1,2 miliar. Belum, dari pelapor lain inisial MA itu capai Rp1,4 miliar, dari pelapor S itu Rp 500 juta," kata Nirzan.

3. Polisi akan buru pelaku

pixabay.com

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata Senin (20/12/2021) membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh terduga BEA.  Saat ini, pelaku BEA sudah ditetapkan sebagai tersangka pasal 372 KUHP dan/atau pasal 378 KUHP.

"Tersangka BEA tidak pernah hadir saat dipanggil untuk proses pemeriksaan. Polisi akan buru pelaku sebagai tersangka, dia diduga sudah melarikan diri," ujar Hari, Selasa (21/12/2021).

Haru mengatakan bahwa BEA telah masuk DPO (daftar pencarian orang) oleh tim Polda NTB. Ada pun modus yang dilakukan oleh BEA kata Hari yakni memesan Sembako untuk pengadaan Bansos COVID-19 di Kota Mataram dengan membawa nama salah satu organisasi di Mataram.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ahmad Viqi
Linggauni
Ahmad Viqi
EditorAhmad Viqi
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us